Polres Deli Serdang Melakukan Pemanggilan Empat Pemilik Pelaku Usaha Yang Telah Tiga Kali Lebih Melakukan Pelanggaran Jam Operasional Di Masa Pandemi -->

Iklan Semua Halaman

Polres Deli Serdang Melakukan Pemanggilan Empat Pemilik Pelaku Usaha Yang Telah Tiga Kali Lebih Melakukan Pelanggaran Jam Operasional Di Masa Pandemi

Redaksi
Rabu, 09 Juni 2021


Deli Serdang -Penanganan Pelanggaran Prokes di Deli serdang telah dilakukan jajaran Polresta Deliserdang dengan melakukan pemanggilan kepada empat  Pemilik pelaku usaha yang telah tiga kali lebih mendapat peringatan tertulis atas pelanggaran melewati jam operasional dalam masa pandemi Covid-19.rabu 09/06/21

Beranjak setelah dilakukan pemanggilan tersebut, Polresta Deliserdang tetap memantau ketaatan ke empat pemilik pelaku usaha yang sudah diperiksa tersebut, dalam kegiatan Ops Yustisi juga terhadap pelaku pelaku usaha ekonomi lainnya.

Alhasil dari upaya  yang sudah dilakukan Polresta Deliserdang dalam giat Ops Yustisi ini , untuk beberapa pelaku usaha ekonomi  sudah dapat mentaati batas waktu jam operasional yang sudah ditentukan pemerintah seperti yang tertuang dalam instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/20/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada pelaku pelaku usaha ekonomi yang sudah dapat mentaati instruksi Gubernur Sumatera Utara  No.188.54/20/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat, harapan kita  agar pelaku usaha lainnya juga wajib mentaati, selanjutnya Ops Yustisi terus berjalan guna menerapkan Protokol kesehatan  dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya, sebagaimana peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19" ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi,SIK, di ruang kerjanya.(WT).