Personil Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Amankn Seorang Pria Melarikan Anak Di Bawah Umur -->

Iklan Semua Halaman

Personil Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Amankn Seorang Pria Melarikan Anak Di Bawah Umur

Redaksi
Kamis, 03 Juni 2021

Labuhanbatu,- Seorang warga dari Tanah Karo ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah di barak kantor kebun PT Pikcuan Malindo, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (2/6/2021) sekira pukul 17.00.

Pelaku yang berinisial ST alias Septi (30) disebut sebut telah melarikan anak di bawah umur. Bahkan, orangtua perempuan di bawah umur tersebut sudah membuat laporan polisi di Polres Tanah Karo pada 22 Maret 2021.
Informasi yang diterima, penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah Ipda Suhartono dan Kapospol Malindo Aiptu CTJ Simamora.
Siang itu sekira pukul 14.00, Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mendapat perintah dari Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit untuk mencari seorang laki laki berinisial ST alias Septi yang telah melarikan anak perempuan di bawah umur berinisial DKW alias Dewi (14).

Mendapat perintah tersebut, Kanit dan Kapolpos Malindo langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan laki laki serta anak perempuan tersebut di barak PT. Pikcuan.
Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto ketika dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021) membenarkan penangkapan ini.
"Pelaku sudah diserahkan ke Unit UPPA Polres Labuhanbatu untuk diserahkan ke Polres Tanah Karo demi proses hukum lebih lanjut," singkatnya.(julip Ependi).