Kapolres Labuhanbatu Laksanakan Press Rilis terkait Pembunuhan di Sei Berombang Kec.Panai Hilir -->

Iklan Semua Halaman

Kapolres Labuhanbatu Laksanakan Press Rilis terkait Pembunuhan di Sei Berombang Kec.Panai Hilir

Redaksi
Selasa, 01 Juni 2021

LABUHANBATU – Tim Gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu dan Personil Unit Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil menangkap tersangka pembunuhan di Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

Pada Konfrensi Pers yang dilaksanakan di ruang lobi ruangan Kapolres Labuhanbatu Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Senin (31/5/2021) Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan yang didampingi oleh Kasat Rrskrim AKP Parikhesit,SH.SIK.MH menyampaikan bahwa tersangka Habibullah Tanjung alias Bullah (51) warga Lingkungan VI Kelurahan Seibrombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Kapolres Labuhabatu bahwa tersangka diamanakan berdasarkan LP/B/31/V/2021/SPKT/SEK.P.HILIR/RES.L.BATU /POLDA SUMUT atas terjadinya pembunuhan Darwin Nasution (52) warga Dusun VIII Sumber Tani Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.Meninggal Dunia akibat luka tusuk pada punggung kiri.

Kejadian terjadi di Depan toko kelontong Jalan Sumber Tani Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa Tanggal 25 Mei 2021 sekira pukul 03.50 WIB.

Menurut Kapolres saat korban hendak berangkat kerja menggeser kapal dan mengambil kunci ke rumah saksi Heng Seng Kim (tokeh/ pemilik usaha) tempat korban bekerja. Korban adalah tukang rebus ikan di boat milik saksi Heng Seng Kim.

Pada saat itu Tersangka sudah menunggu korban dan bersembunyi diantara ruko di sekitar TKP. pada saat korban sudah sampai di rumah toke skra pukul 03.48 WIB tersangka datang dengan berjalan cepat kemudian berlari dengan memikul potongan kayu bekas di sebelah kanan, serta membawa sebilah pisau yang terbuat dari gunting besi dengan pegangan dilapis karet ban, kemudian tersangka menjatuhkan kayu yang dipikul, selanjutnya langsung menusuk ke arah sebelah kiri dibawah ketiak korban sebanyak tiga kali, melihat korban terjatuh, kemudian tersangka melarikan diri ke arah gang yg berada di sebelah ruko dekat TKP.

Pada saat korban terjatuh masih sempat meminta pertolongan dengan mengetuk-ngetuk pintu rumah tokenya. Tidak berapa lama saksi Meliana (istri Heng Seng Kim) keluar rumah dan melihat korban sudah mengalami pendarahan lalu saksi Heng Seng Kim memanggil keluarga korban bernama Safrijal dan selanjutnya safrijal membawa korban ke Puskesmas namun nyawa korban tidak tertolong. Korban mengalami luka tusuk di bahagian punggung sebelah kiri sebanyak satu kali. Kemudian korban dibawa oleh keluarga ke puskesmas Sei Brombang, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan, jelas Kapolres.

AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH menambahkan selanjutnya korban diotopsi di RSUD Rantauprapat pada hari selasa (25/5/2021) dengan kesimpulan hasil otopsi, luka tusuk pada punggung kiri mengakibatkan menumpuknya cairan darah pada rongga kiri dada yang membuat organ paru gagal bernafas.

Kapolres juga menjelaskan motif terjadinya pembunuhan ini menurut Kapolres tersangka merupakan petugas jaga malam di sekitar wilayah TKP yg bertugas menjaga rumah walet, gudang, boat, rumah maupun rumah kosong yang dititipkan kepada tersangka. Termasuk rumah dan gudang milik Heng Seng Kim. Sedangkan korban merupakan tukang rebus ikan yg bekerja pada boat milik Heng Seng Kim.

Kurang lebih setahun yang lalu tersangka sudah menyimpan dendam kepada korban. Tersangka pernah mendapati korban mencuri garam milik Heng Seng Kim, namun tidak berhasil ditangkap oleh tersangka.

Beberapa waktu kemudian, tersangka mendapat info bahwa udang milik salah satu tokenya hilang dicuri orang senilai kurang lebih Rp 2.000.000, tersangka curiga bahwa korbanlah yang mencurinya.

Di lain waktu, tersangka juga pernah melihat korban yg diduganya mencuri minyak dari boat milik salah satu tokenya, namun tdk berhasil tertangkap oleh tersangka.

Tersangka menerangkan telah berniat untuk membunuh korban sejak 6 bulan lalu, dan mulai mempersiapkan alat dan skenario utk membunuh korban sejak 3 bulan lalu.

Korban merasa dendam dengan korban karena menurutnya korban telah mengganggu pekerjaan atau objek jaga malam tersangka, sebut Kapolres.

Dari hasil Lidik Tim Reskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Panai Hilir selanjutnya pada Jumat (28/5/2021) sekira pukul 21.00 WIB, berdasarkan kecocokan pemeriksaan saksi, petunjuk berupa barang bukti yang berhasil dikumpulkan, diketahui bahwa yang melakukan pembuhunan tersebut adalah Habibullah Tanjung alias Bullah,
Kemudian tim gabungam Sat Reskrim dan Polsek Panai Hilir mencari keberadaan dan menangkap tersangka di dekat tempat tinggalnya di samping bekas Hotel Brombang. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan, jelasnya.

Dari tindak pidana ini diamankan barang bukti Pisau yang terbuat dari Gunting,
2 Potong Kayu Laut, Celana Training Warna Hitam Bergaris Merah Putih, Jaket Warna Abu-Abu, Kaos Warna Hitam (Penutup Kepala), Celana Pendek Warna Merah, Kaos Oblong Warna Putih dan Sendal Jepit Warna Hijau yang diikat tali putih, tutup AKBP Deni Kurnian.

Konferensi Pers ini dihadiri oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit SH.SIK,MH, Kabid Humas AKP Murniati,SH, Kasi Propam IPDA DR. Iskandar Muda Sipayung, Para Kanit Reskrim dan Personil Reskrim.(julip Ependi)