Unit Reskrim Polsek Panai Tengah menangkap 2 Pelaku penyalahgunaan Narkoba -->

Iklan Semua Halaman

Unit Reskrim Polsek Panai Tengah menangkap 2 Pelaku penyalahgunaan Narkoba

Redaksi
Sabtu, 08 Mei 2021

Labuhanbatu  - Unit Reskrim Polsek Panai Tengah kembali berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka ditangkap di jalan umum Simpang Jawi-Jawi Dusun Harapan Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.

Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH membenarkan penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

"Kedua tersangka atas nama Rudi Andra alias Debet ( Lk 32 ) Pekerjaan mocok-mocok Warga Dusun VI Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu, dan Asrul Nasution alias Dupen ( Lk 32 ) Pekerjaan Nelayan, alamat Dusun Kilo Meter Delapan Desa Sei Mambang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu," jelasnya.

Dikatakan AKP Rusdi Koto SH, penangkapan kedua tersangka ini berkat dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang melintas dari Negeri Lama menuju Simpang Sijawi-Jawi dengan memakai Sepeda Motor, Kemudian saya memerintahkan Unit Reskrim Polsek Panai Tengah untuk mengecek kebenaran informasi tersebut

Selanjutnya Tim Unit Reskrim menuju ke lokasi, setiba dilokasi Tim Unit Reskrim Polsek Panai melihat kedua laki-laki yang dicurigai tersebut dan langsung melakukan penyetopan terhadap keduanya

Saat melakukan penangkapan satu tersangka atas nama Bayu berhasil melarikan diri dengan Sepeda Motornya kemudian Unit Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan pengledahan dari tersangka Rudi Andra Alias Debet, tersangka Rudi Andra sempat membuang narkoba jenis sabu tersebut kebawah sebanyak 1 (satu) klip sabu-sabu dan dari kantong celananya sebelah kiri ditemukan 1 (satu) unit Handphone warna Merah merek Hammer.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Panai Tengah menginterogasi tersangka Rudi Andra dari mana dia dapat barang narkotika jenis sabu-sabu itu, dan Rudi Andra mengakuinya bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia dapat dari saudara Asril Nasution Alias Dupen yang tinggalnya di Dusun Kilo Meter Delapan Desa Sei Mambang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan ia membelinya sebesar Rp. 450.000 , (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Mendapat keterangan tersebut pada pukul 15.30. wib petugas langsung bergerak menuju sasaran yang dimaksud, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Asril Nasution di dalam rumahnya, dan pada saat dilakukan penangkapan, Asril sempat membuang narkoba jenis sabu-sabu kedalam septiteng dan Unit Reskim mencari barang haram tersebut dan tidak ditemukan barang bukti tersebut, petugas menyita satu unit hanphone Nokia warna hitam miliknya dari kantong celana sebelah kiri .

"Selanjutnya kedua Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Panai tengah untuk dilakukan Proses lebih lanjut," tutup AKP Rusdi Koto SH. (Julip Ependi)