Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Kafe dan Tempat Hiburan tak Patuhi Protokol Kesehatan akan dipanggil ke Penyidik Polresta Deliserdang. -->

Iklan Semua Halaman

Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Kafe dan Tempat Hiburan tak Patuhi Protokol Kesehatan akan dipanggil ke Penyidik Polresta Deliserdang.

Redaksi
Kamis, 27 Mei 2021

Deli Serdang -Petugas gabungan Kabupaten Deli Serdang, yang terdiri dari Personil Polresta Deli Serdang, Kodim 0204/DS dab Sat Pol PP terus laksanakan operasi yustisi, Selasa (25/5/2021.08.00 wib). 

Sesuai dengan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro. Petugas gabungan yang melaksanakan operasi yustisi gencar melakukan himbauan ke tempat-tempat hiburan karoke, cafe dan restoran.

Tempat hiburan karoke diinstruksikan tutup hingga tanggal 31 Mei 2021 dan untuk cafe serta restoran diinstruksikan beroperasi hingga  pada pukul 21.00 wib. Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK akan memanggil para pelaku usaha yang  telah mendapat tiga kali teguran tertulis, melanggar prokes ataupun jam operasional.

"Saya telah memerintahkan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang untuk memanggil para pelaku usaha yang melanggar Prokes setelah mendapat tiga kali teguran tertulis, dengan cara menyuratinya." Tutur Kapolresta Deli Serdang

Operasi rutin ini menyasar tiga lokasi utama, yakni Kecamatan Batang Kuis, Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan Lubuk Pakam dan akan menyusuri ke semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Deli Serdang.WT)