LABUHANBATU - Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil menangkap Pemilik Warung Judi Jackpot beserta pemain Judi Jackpot di Dusun Pondok Kroyok Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 19.30 Wib.
Kedua tersangka atas nama Pernando Hutapea Pemain Judi Jekpot (Lk 21) Wiraswasta Warga Dusun Pondok Kroyok Desa Emplasemen Kecamatan Bilah Hulu, Holmes Hutapea Pemilik Warung Judi Jekpot (Lk 40) Wiraswasta Warga Dusun Pondok Kroyok Desa Emplasemen Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Keduanya ditangkap berkat dari laporan masyarakat bahwa di Dusun Pondok Kroyok tepatnya di Warung Holmes Hutapea ada Permainan Judi Jekpot
Kapolsek Bilah Hulu AKP R.P Panjaitan, SH saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, Minggu (16/05/21), membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut
Diterangkannya, Penangkapan kedua tersangka berkat dari laporan masyarakat bahwa di Dusun Pondok Kroyok tempatnya di Warung Holmes Hutapea ada permainan Judi Jackpot
Mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut saya memerintahkan Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu untuk kelaokasi yang di informasikan masyarakat tersbut
Selanjutnya Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu langsung mendatangi lokasi tempat permainan Judi Jackpot tersebut dan berhasil menangkap dua orang tersangka, atas nama Holmes Hutapea pemilik Warung Judi Jekpot dan Pernando Hutapea dia adalah pemain Judi Jekpot
Kemudian Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu langsung mengamankan barang bukti berupa 2 ( dua ) buah Mesin Judi Jackpot, 100 ( seratus ) buan koin Judi Jackpot dan Uang Tunai Sebesar Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah )
"Selanjutnya Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu membawa kedua tersangka dan 2 Buah Mesin Judi Jackpot ke Mapolsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut," jelas AKP R.P Panjaitan, SH.(julip Ependi)