Satres Narkoba Polres Acèh Utara Ringkus Dua Tersangka Dan Sita Barang Bukti 213,51 Grak Sabu -->

Iklan Semua Halaman

Satres Narkoba Polres Acèh Utara Ringkus Dua Tersangka Dan Sita Barang Bukti 213,51 Grak Sabu

Redaksi
Rabu, 05 Mei 2021

LHOKSUKON - Satres Narkoba Polres Aceh Utara meringkus dua tersangka tindak pidana Narkoba di kawasan Terminal Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Selasa kemarin (4/5/2021). Petugas juga mengamankan tiga bungkusan sabu seberat 213,51 gram sebagai barang bukti.

Tersangka yang diamankan berinisial H,31 tahun warga Gampong Putoh Sa Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur dan seorang PNS berinisal A alias Mantri 42 tahun warga Gampong Tanjong Meunye Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menyampaikan kedua tersangka yang berhasil diamankan merupakan target operasi pihaknya.

"Kedua pelaku diamankan di terminal, mereka melakukan transaksi dengan anggota anggota yang menyamar sebagai pembeli, barang bukti yang ditemukan disimpan dalam sebuah kotak handphone," ujar Iptu Samsul Bahri, Rabu (5/4/2021).

Iptu Samsul menyampaikan, Oknum PNS yang pihaknya amankan bekerja di salah satu Puskesmas di Kawasan Aceh Timur.

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara," pungkasnya.(HZ)