Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Ciduk Pria Penjambret Tas -->

Iklan Semua Halaman

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Ciduk Pria Penjambret Tas

Redaksi
Rabu, 26 Mei 2021

Deli Serdang - TWS (29) warga Jalan Lintas Medan - Lubuk Pakam, Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, diciduk Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari Jalan Bakaran Batu, Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/5/2021) sekira pukul 16.30 WIB. Pria pengangguran ini diduga terjerat khasus jambret.

Informasi dihimpun, peristiwanya terjadi pada Minggu (16/5/2021) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Medan - Lubuk Pakam, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Simpang Tol Paluh Kemiri.

Pada saat itu korban Nysa Marlyani Putri br Sijabat (19) warga Jalan Agus Salim No. 06, Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dibonceng oleh Erik Girsang dengan mengendarai Sepeda motor, Tiba dilokasi kejadian pelaku datang dari arah belakang dengan menggunakan Sepeda motor dengan berboncengan merampas/menjambret tas yang disandang oleh korban yang didalamnya berisi 1 Unit HP merk Samsung A50 S warna Hitam, 1 Unit HP merk OPPO A57 warna Hitam, 1 unit HP merk Iphone 6 warna Gold dan beberapa surat-surat seperti STNK, SIM, ATM dan KTP.

Kemudian pada saat itu korban dan Erik Girsang berusaha mengejar pelaku namun tidak dapat, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan korban, sejumlah Petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang saat dilaporkan masih dalam belum diketahui identitasnya itu, penyelidikan Petugas membuahkan hasil dan mengetahui identitas pelaku. Pada Senin (24/5/2021) sekira pukul 16.30 WIB, Petugas mengamankan pelaku dan mengangkutnya ke komando. 

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK, MH, saat dikonfirmasi pada Selasa (25/5/2021) malam membenarkan pelaku TWS berikut Barang bukti Samsung A50 S warna Hitam.

Kasat Reskrim menuturkan, dari hasil interogasi terhadap TWS bahwa ia mendapatkan Handphone tersebut dari temannya Y pada Senin (24/5/2021) sekira pukul 01.00 WIB di warung kopi di Pasar VI, Lubuk Pakam. Pada saat itu, Y yang masih dicari itu menunjukkan 3 unit HP yakni 1 Unit HP merk Samsung A50 S warna Hitam, 1 unit HP merk OPPO A57 warna Hitam dan 1 unit HP merk Iphone 6 warna Gold.

Setelah ditunjukkan, tersangka TWS mengambil 1 unit HP merk Samsung A50 S warna Hitam untuk dimilikinya dan dipergunakannya sehari-hari. Awalnya TWS tidak mengakui bahwa ia tidak ikut melakukan pencurian namun pada saat diperlihatkan Barang bukti Handphone kepada korban dan korban mengatakan bahwa benar Handphone tersebut milik korban yang di jambret. "Y masih kita buru," ujar Kasat.(WT)