Polsek Simpang Keuramat Sosialisasi Larangan Membakar Hutan -->

Iklan Semua Halaman

Polsek Simpang Keuramat Sosialisasi Larangan Membakar Hutan

Redaksi
Kamis, 27 Mei 2021

LHOKSEUMAWE - Polsek Simpang Keuramat melakukan sosialisasi larangan membakar hutan di Gampong Paya Leupah, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, Rabu (26/5/2021).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, sasaran dari kegiatan tersebut adalah masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Simpang Keuramat, personel menjelaskan tentang larangan membakar hutan dan ancaman hukuman bagi pelaku.

"Membuka lahan tidak harus dengan membakar, tindakan tersebut akan merusak lingkungan dan ekosistem yang ada. Karenanya, sangat dilarang. Bahkan, akan dipidana 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah," ujarnya.

Hal tersebut, kata Salman, tertuang dalam  Pasal KUHP dan UU RI No. 32 Tahun 2009. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dan bersama-sama menjaga hutan. Sehingga, tidak berdampak pada lingkungan.(HS)