Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Mengeluarkan surat Edaran Tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H -->

Iklan Semua Halaman

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Mengeluarkan surat Edaran Tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H

Redaksi
Rabu, 12 Mei 2021

Labuhanbatu - Pemerintah akabupaten Labuhanbatu Mengeluarkan Surat Edaran Selasa 11/5/2021 Tentang  Himbauan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H Di tengah pandemi wabah Covid – 19 di Kabupaten Labuhanbatu.

Himbauan  Pemerintah kabupaten Labuhanbatu tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang akan di laksanakan seperti biasanya di Lapangan Ika Bina Rantau Prapat jalan M Tamprin di depan Polres Labuhanbatu.

Dengan adanya Surat Edaran Tersebut agar Masyarakat mengetahui tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri dengan Mematuhi Protokol kesehatan dan dapat menekan Penyebaran Virus Corona Covid -19 yang sudah mewabah keseluruh daerah yang ada di Indonesia.

Himbauan ini di keluarkan Pemerintah kabupaten Labuhanbatu Melalui Dinas Kominfo agar dapat di publikasikan keseluruh Sosial media yang ada di kabupaten Labuhanbatu sekaligus menambahkan surat edaran Tentang  Larangan Mudik.

Dengan Mematuhi Protokol kesehan tentang tata cara menggantisipasi penyebaran Covid - 19 ,bunyi surat edaran :
1. Cuci Tangan sebelum besentuhan.
2 .Olah raga untuk menguatkan imun tubuh.
3.menjahui dari kerumunan Orang
4.mengkomsumsi makanan Bergizi.
Semoga dengan mematuhi Protokol kesehatan Kabupaten Labuhanbatu menjadi zona hijau.(julip Ependi)