Meski Surat kuasa hukum Asri di layangkan ke KPU Labuhanbatu tetap melaksanakan hasil RPT penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati -->

Iklan Semua Halaman

Meski Surat kuasa hukum Asri di layangkan ke KPU Labuhanbatu tetap melaksanakan hasil RPT penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Redaksi
Minggu, 02 Mei 2021

LABUHANBATU – Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Rapat Pleno Terbuka (RPT) Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang Dilakukan di Labuhanbatu jatuh pada hari Minggu (2/5/2021) di Hotel Permata Land Jln. Ahmad Yani Rantauprapat ,Kabupaten Labuhanbatu Sumatra Utara.

Tampak Hadir tamu Undangan Anggota KPU Sumatra Utara, para Paslon, Partai Pengusung, Bawaslu, Kapolres, Dandim dan para tamu undangan lainnya yang hadir dengan mematuhi Protokol Kesehatan , seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Berdasarkan pembacaan Surat Keputusan (SK) KPU Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/ 1210 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang menetapkan sebagai Pemenang adalah Paslon Nomor 02 dr H Erik Adtrada Ritonga MKm – Hj Ellya Rosa Siregar MM dengan Perolehan Suara 88.493 (37,29%)  dengan Partai Politik atau Gabungan Parpol Pengusung adalah Partai Hanura, Nasdem, PDIP, dan PKB.

Sebelumnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ASRI H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT dan Faisal Amri Siregar, ST No.3 unggul dari pasangan ERA dr H Erik Adtrada Ritonga MKm – Hj Ellya Rosa Siregar MM sebanyak 838 suara, dan hasil pemungutan suara tersebut tidak diterima oleh pasangan ERA No.2.


Akibat tidak terima dengan jumlah suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasangan ERA No.2 melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 tempat pemungutan suara (TPS).

Dari hasil pelaksanaan PSU pasangan ERA No.2 unggul 310 suara dari Pasangan ASRI No.3,.dari hasil perhitungan suara pada PSU pasangan ASRI No.3 tidak terima dan melakukan gugatan di MK pada Kamis (29/4/2021).

Pada Sabtu (1/5/2021) Kuasa Hukum Pasangan ASRI menyerahkan surat permohonan kepada KPU Labuhanbatu agar mengundur penetapan pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, yang menurut Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu sebelumnya telah dikirimkan melalui email, dan surat aslinya diserahkan pada Sabtu (1/5/2021).

Pada.Minggu (3/5/2021) KPU Labuhanbatu melakukan penetapan pasangan ERA No.2 dr H Erik Adtrada Ritonga MKm – Hj Ellya Rosa Siregar MM sebagai pemenang Pilkada 2020 . Labuhanbatu. (Julip Ependi)