Kuasa Hukum ASRI, Yusril Ihza Mahendra Surati KPU Tunda Penetapan Pemenang Pilkada Labuhanbatu -->

Iklan Semua Halaman

Kuasa Hukum ASRI, Yusril Ihza Mahendra Surati KPU Tunda Penetapan Pemenang Pilkada Labuhanbatu

Redaksi
Minggu, 02 Mei 2021

Acehkontras.com
Labuhanbatu -. Usai usah Pemilihan Suara Ulang (PSU) di kabupaten Labuhanbatu dengan Aman dan kondusif ,kini Pasangan-pasangan calon Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI) menggandeng pengacara tenar, yakni Yusril Ihza Mahendra untuk memenangkan gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu yang dimenangkan pasangan calon Erik Adtrada - Ellya Rosa. Pakar hukum administrasi negara ini pun langsung mengirimkan surat ke KPU Labuhanbatu untuk menunda penetapan pemenang Pilkada.

Hal itu disampaikan Sekretaris Partai Golkar Labuhanbatu, Masri Salim Ritonga dalam konferensi pers, di Rantauprapat, Sabtu (1/5/2021). Ia mengatakan, permintaan penundaan penentapan pemenang PIlkada Labuhanbatu tertuang dalam surat yang dikirimkan Yusril Ihza Mahendra, salah satu advokat dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm.
"Hari ini kuasa hukum pasangan ASRI telah meminta agar KPU Labuhanbatu menunda penetapan pemenang Pilkada Labuhanbatu," katanya.
Jadi Kuasa Hukum ASRI, Yusril Ihza Mahendra Surati KPU Tunda Penetapan Pemenang Pilkada Labuhanbatu
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Pasangan calon Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI) menggandeng pengacara tenar, yakni Yusril Ihza Mahendra untuk memenangkan gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu yang dimenangkan pasangan calon Erik Adtrada - Ellya Rosa. Pakar hukum administrasi negara ini pun langsung mengirimkan surat ke KPU Labuhanbatu untuk menunda penetapan pemenang Pilkada.

Hal itu disampaikan Sekretaris Partai Golkar Labuhanbatu, Masri Salim Ritonga dalam konferensi pers, di Rantauprapat, Sabtu (1/5/2021). Ia mengatakan, permintaan penundaan penentapan pemenang PIlkada Labuhanbatu tertuang dalam surat yang dikirimkan Yusril Ihza Mahendra, salah satu advokat dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm.
"Hari ini kuasa hukum pasangan ASRI telah meminta agar KPU Labuhanbatu menunda penetapan pemenang Pilkada Labuhanbatu," katanya.

Surat permintaan dari Kantor Hukum Ihza&Ihza Law Firm, terkait penundaan penetapan pemenang Pilkada Labuhanbatu (foto/istimewa).
Dalam surat dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm yang dibacakan Basyarul Ulya Nasution (salah satu anggota tim pengacara ASRI) tersebut, Yusril mengatakan permintaan penundaan ini dilakukan karena pendaftaran permohonan pasangan Andi Suhaimi - Faizal Amri (kliennya) telah diterima di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Karena itu sesuai ketentuan pasal 54 angka (4), (5), dan (6) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020, maka penetapan tersebut dilakukan setelah ada keputusan dari MK.

Surat bertanggal 30 April 2021 tersebut, ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra. Selain kepada KPU, baik pusat, provinsi maupun KPU Labuhanbatu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bawaslu.
Hasil rapat pleno KPU Labuhanbatu, Selasa (27/04/2021), pasca digelarnya PSU, 24 April 2021, menempatkan Erik - Ellya meraiah suara terbanyak dengan 88.493 suara, disusul Andi - Faizal 88.183 suara. Setelah rapat pleno ini, KPU Labuhanbatu menjadwalkan kembali menggelar rapat pleno menetapkan pemenang Pilkada pada 30 April 2021.
Perolehan suara hasil Pilkada Labuhanbatu 2020 pasca P

Dalam surat dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm yang dibacakan Basyarul Ulya Nasution (salah satu anggota tim pengacara ASRI) tersebut, Yusril mengatakan permintaan penundaan ini dilakukan karena pendaftaran permohonan pasangan Andi Suhaimi - Faizal Amri (kliennya) telah diterima di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Karena itu sesuai ketentuan pasal 54 angka (4), (5), dan (6) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020, maka penetapan tersebut dilakukan setelah ada keputusan dari MK.
Surat bertanggal 30 April 2021 tersebut, ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra. Selain kepada KPU, baik pusat, provinsi maupun KPU Labuhanbatu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bawaslu.
Hasil rapat pleno KPU Labuhanbatu, Selasa (27/04/2021), pasca digelarnya PSU, 24 April 2021, menempatkan Erik - Ellya meraiah suara terbanyak dengan 88.493 suara, disusul Andi - Faizal 88.183 suara. Setelah rapat pleno ini, KPU Labuhanbatu menjadwalkan kembali menggelar rapat pleno menetapkan pemenang Pilkada pada 30 April 2021.
Perolehan suara hasil Pilkada Labuhanbatu 2020 pasca PSU:
1. Tigor - Idlin 19.552 suara.
2. Erik - Ellya 88.493 suara
3. Andi - Faizal 88.183 suara
4. Roni - Jais 28.349 suara
5. Suhari - Irwan 12.736 suara.

Dengan adanya gugatan yang dilayangkan Pasangan Asri melalui kuasa Hukumnya agar PSU di Kabupaten Labuhanbatu menjadi yang terbaik dan akan mendapat pemimpin yang Arif dan bijaksana.(julip Ependi)