Dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Labuhanbatu Terbongkar, MK Sidang PSU Jilid II -->

Iklan Semua Halaman

Dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Labuhanbatu Terbongkar, MK Sidang PSU Jilid II

Redaksi
Senin, 17 Mei 2021

Labuhanbatu- Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  dengan Nomor Perkara 58/PHP.BUP-NXIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Nomor Urut 02 dr H Erik Atrada Ritonga, MKM dan Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd,MM memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS yakni di TPS 005, 007, 009, 010, 013 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan, TPS, 009, 017 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara, TPS, 003 Kelurahan Pangkatan Kecamatan Pangkatan dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir pada tanggal 24 April 2021 kemarin. Usai pelaksanaan PSU tersebut kalangan masyarakat membicarakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, kejanggalan, kelalaian, pembiaran, dan pelanggaran lainnya yang dilakukan penyelenggaran pemilu yaitu KPU daerah Kabupaten Labuhanbatu dan Bawaslu daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Informasi diperoleh tim wartawan dan menjadi pertanyaan kalangan masyarakat atas surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Makmur, SE kepada ketua KPU daerah Kabupaten Labuhanbatu dengan Nomor: 0034/K.SU-07/PM.00.02/04/2021, Sfat: penting, perihal: Himbauan pada tanggal 30 April 2021. Sementara hasil penyidikan Bawaslu atas laporan masyarakat Nomor Laporan: 18/REG/LP/PB/Kab/02.15/IV/2021 pada tanggal 06 Mei 2021 terkait Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf e, f, dan huruf g Peraturan DKPP Nomor : 2 Tahun 2017 tentang  Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Lanjutnya, pihak Bawaslu telah memutuskan catatan pada tanggal 04 Mei 2021 terbukti Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum di tindaklanjuti ke instansi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP). 

Tambah lagi, Bawaslu menindaklanjuti laporan masyarakat Nomor Laporan: 15/REG/LP/PB/Kab/02.15/IV/2021 dan hasil keputusan dengan catatan terbukti Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan laporan tersebut ditindaklanjuti kepada KPU daerah Kabupaten Labuhanbatu. Laporan masyarakat pada 25 April 2021 Nomor Laporan: 29/LP/PB/Kab/02.15/IV/2021 terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 dengan bukti Formulir keberatan saksi di PPK, Fhoto kejadian khusus di TPS 09 an. Yadiz Fahreza No. Urut DPR:143, fhoto pemilihan an Kartini Damanik No.Urut DPT:207, fhoto kejadian khusus di TPS 09 an Kartini Damanik dan Laporan masyarakat pada hari Senin 26 April 2021 dugaan pelanggaran berupa adanya pemilihan pindahan di TPS 07 Kel. Bakaran Batu, TPS 014 Kel Negeri Lama, TPS 09 Kel. Siringo-ringo dan TPS 017 Kel. Siringo-ringo yang tidak memiliki Formulir C Pemberitahuan Ulang memilih pada saat menggunakan hak pilihnya. Informasi diperoleh 16 laporan masyarakat masuk ke Bawaslu daerah Kabupaten Labuhanbatu mengenai dugaan pelanggaran pemilu. 

Sisi lain, informasi diperoleh tim wartawan adanya Laporan masyarakat terhadap dugaan money politik oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Nomor Urut 02 dr H Erik Atrada Ritonga, MKM dan Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd,MM kepada Bawaslu Sumatera Utara dan masyarakat juga melaporkan kepada Bawaslu Sumatera Utara terhadap kinerja PLH Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Juliandi Simatupang, SH jabatan Kordiv. Penyelesaian Sengketa terkait dugaan pelanggaran identitas kependudukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Nomor Urut 3 H. Andi Suhaimi Dalimunthe-Faisal Amri Siregar, ST. Kemudian, informasinya ada kalangan aktivis akan membuat laporan kepada KPU pusat dan Bawaslu pusat dan Menteri Dalam Negeri (Menagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ke instansi terkait sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketika tim awak media konfirmasi Ketua Kuasa Hukum ASRI Nomor Urut 3 Nasir Wadiansan Harahap, SH melalui WhatsApp. Kamis (13/05/2021), sekitar pukul 20.30WIB, enggan memberikan tanggapan, alasannya yang berwewenang menjawab semua itu sebenarnya Kuasa Hukum Paslon ASRI Nomor Urut 3 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc, sebab saat ini masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu berharap Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc berhasil memperjuangkan rasa keadilan dan kepastian hukum permasalah PSU ini. 

Saat ini kami sedang focus menindaklanjuti MK telah mengeluarkan surat nomor : 455.141/PAN.MK/PS/05/2021, yakni surat pemberitahuan sidang kepada Muhammad Djul, dkk, selaku Kuasa Hukum dari Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Nomor Urut 3 H. Andi Suhaimi Dalimunthe-Faisal Amri Siregar, ST. Pada surat itu disebutkan perihal: Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 yang telah masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) registrasi perkara Nomor : 141/PHP-BUP XIX/2021, tertanggal 19 Mei 2021 mendatang. Tim ASRI Nomor Urut 3 berharap kepada Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) dalam mengambil keputusan perkara Penyelenggara Pemilu (KPU daerah Labuhanbatu dan Bawaslu daerah Labuhanbatu) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pemilu. Kata Nasir Wadiansan Harahap, SH. 

Nasir Wadiansan Harahap, SH mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat dan Prov. Sumut untuk evaluasi kinerja Bawaslu daerah Kabupaten Labuhanbatu dalam menjalan tugas dan wewenang menimbulkan kejanggalan, pelanggaran dan memberikan tindakkan tegas Ketua Bawaslu daerah Kabupaten Labuhanbatu Makmur, SE dan PLH Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Juliandi Simatupang, SH jabatan Kordiv. Penyelesaian Sengketa sesuai tugas dan wewenang peraturan UU Pemilu. 

Terakhir, Nasir Wadiansan Harahap, SH mengajak sembilan Hakim MK, untuk mengeluarkan pandangan akademis mengenai permasalahan ini karana sebagai bentuk pertanggungjawaban moral Hakim MK dalam melaksanakan amanah sebagai penegak keadilan, demokrasi dan konstitusi kepada rakyat Indonesia. Sambungnya.(julip Ependi)