Tim Unit Tekab Polsek Bilah Menangkap Dua Pelaku Penyalah Guna Narkotikan dan Pencurian -->

Iklan Semua Halaman

Tim Unit Tekab Polsek Bilah Menangkap Dua Pelaku Penyalah Guna Narkotikan dan Pencurian

Redaksi
Minggu, 11 April 2021

LABUHANBATU - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu JH. Purba, mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tindak pidana pencurian dari lokasi yang berbeda.

Penangkapan pertama pada Jumat (9/4/2021) sekira pukul 21.00 di Gang Kop Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Di mana, pelaku MR alias Andi (25) waga Palas ini diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah alat isap sabu (bong), 2 buah mancis, 2 buah pipet kecil dan 1 buah kaca pirek yang birisikan narkotika jenis sabu.
Informasi yang diterima, malam itu tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya di belakang sebuah ruko ada orang yang sedang mengisap narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, tim melauncur ke TKP dan benar ada satu orang laki-laki sedang mengisap narkotika jenis sabu di belakang gudang yang terletak di Gang Kop Kelurahan Sigambal.

Saat itu pula tim memboyong pelaku berikut barang bukti sabu dan alat isap serta barang bukti lainnya ke Mapolsek Bilah Hulu.
 
Di hari yang sama, tim juga mengamankan seorang penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat sore lalu sekira pukul 16.00 di Dusun Pirdaus, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Di mana, polisi melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang duduk sambil menunggu temannya di sebuah warung es kelapa mudah di pinggir jalan lintas Dusun Pirdaus, Desa lingga Tiga.
Saat digeledah, daari pelaku FK alias Fauzi (32) warga Desa Pematang Seleng ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kompeng warna merah, 1 buah tutup teh botol, 4 buah pipet air mineral kecil, dan 1 buah kaca pirek.

Di tempat lain, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SS alias Saril (29) warga Jalan Listrik, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
 
Pelaku diamankan atas dasar laporan polisi Nomor : LP/59/IV/RES.7.4/2020 /SU/RES-LBH/SEK B. HULU. Di mana, Saril diamankan petugas dari Simpang Sawo, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Peristiwa ini sendiri berawal pada Minggu (8/11/2020) sekira pukul 04.30. Di mana, korban bangun bagi hendak sholat subuh dan selanjutnya hendak pergi belanja ke pasar. Tetapi korban sudah tidak melihat lagi dompet yang disimpan korban.
Korban langsung menanyakan kepada suaminya dan suami korban mengatakan bahwa tadi pagi pintu depan rumah sudah terbuka dan korban kehilangan uang sebesar Rp 2.800.000, HP merek Vivo, kartu ATM Bank mandiri dan ATM Bank BNI serta STNK Honda Supra X 125 nomor BK 3944 YAP atas nama Desi Maya Sari dan selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bilah Hulu.
Atas informasi yang didapat, Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu Tim berhasil mengamankan pelaku di simpang Sawo Desa Gunung Selamat dan dari tangan pelaku turut diamankan STNK Honda Supra X 125 BK 3944 YAP atas nama Desi Mayasari berikut barang bukti lainnya.
 
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban dan tim akhirnya mengamankan pelaku beriktut barang bukti ke Mako Polsek Bilah Hulu guna proses selanjutnya.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Ramses Pengihutan Panjaitan ketika dikonfirmasi, Minggu (11/4/2021) perihal 3 penangkapan ini turut membenarkan.(julip Ependi)