Polsek Mandau di duga lamban dalam penangkapan Pelaku Pengrusakan L300 -->

Iklan Semua Halaman

Polsek Mandau di duga lamban dalam penangkapan Pelaku Pengrusakan L300

Redaksi
Kamis, 29 April 2021


Tanjung Morawa: AK
Polsek Mandau Resort Bengkalis, Polda Riau segera melakukan penindakan terhadap pelaku pengrusakan mobil Mitsubishi L300 hitam yang belum tertangkap.

"Iya, nanti saya cek. Sudah ada yang kita tangkap. Untuk pelaku lain,  ujar Kapolsek Mandau, AKP JL Toruan ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (29/4/2021) siang.

Dia mengaku, sudah mengamankan beberapa tersangka dan berkasnya sudah diajukan ke pihak kejaksaan. "Sudah ada yang diamankan, dan berkasnya sudah maju ke jaksa," katanya.

Pada saat Disinggung tentang masih banyak pelaku lainnya yang berkeliaran dan korban bersedia menunjukkan keberadaan pelaku, JL Toruan menyatakan "Masih dalam proses, nanti saya cek," pungkasnya.

Informasi yang di dapat seorang oknum kepala desa diduga telah mengintervensi pihak berwajib agar tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih berkeliaran. 

Dua orang tersangka sudah diamankan, yakni BP dan EK. Namun, belasan pelaku lainnya masih berkeliaran.

Sementara, Kepala Desa Bathin Betuah, Prayetno ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler tentang upaya melindungi pelaku dari tindakan petugas, menampiknya. Tapi, dia mengakui, sebagian pelaku belum ditangkap dan masih berkeliaran. 

"Tidak benar saya melindungi pelaku pengrusakan mobil itu," tandas Prayetno, 

Sedangkan korban pengrusakan mobil Mitsubishi L300 hitam, Indra (36), warga Jalan Meranti RT 02 RW 09 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis mengaku telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) untuk memohon kepastian hukum kepada bapak Kapolsek Mandau.

"Dumas itu saya buat atas laporan saya tentang pengrusakan mobil L300 pick up warna hitam BM 9822 TM atas nama Paris Sitompul yang terjadi di Simpang Rampok, Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau, Bengkalis pada 17 Desember 2020 pukul 22.00 WIB dan sudah saya adukan ke Polsek Mandau pada 5 Februari 2021 sesuai tanda bukti laporan nomor TBL/28/II/2021/SPKT/RES-BKS/SEK.MANDAU," terang Indra melalui telepon seluler, Kamis (29/4/2021).

Kata Indra, laporannya itu sudah ditangani penyidik Unit Idik III Polsek Mandau atas nama Bripka Dedy Oscar Ginting sesuai SP2HP No B/21/II/2021/RESKRIM

Sesuai SP2HP No B/21/II/2021/RESKRIM penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan melakukan gelar perkara dan penetapan status tersangka.

Peristiwa pengrusakan itu terjadi karena mobil yang dikendarai Indra dituduh telah melakukan pencurian hewan ternak.


Kondisi mobil ringsek berat setelah dirusak massa. Sebagian pelaku masih dalam pengejaran.(Wt)