Polisi Tangkap Dua Pria di Lhoksukon dan Matangkuli, 7 Paket Sabu diamankan -->

Iklan Semua Halaman

Polisi Tangkap Dua Pria di Lhoksukon dan Matangkuli, 7 Paket Sabu diamankan

Redaksi
Kamis, 01 April 2021

Lhoksukon - Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua orang pelaku tindak pidana Narkoba di dua lokasi terpisah, Selasa (30/3/2021), dari kedua tersangka tersebut petugas turut mengamankan barang bukti 7 paket sabu seberat 1,78 gram.

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial HU, 36 tahun warga Gampong Hueng Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara dan N, 41 tahun warga Gampong Teungoh Glumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto menyampaikan pihaknya lebih dulu menangkap tersangka HJ di jalan Gampong Meunasah Keutapang, Lhoksukon.

"Dari tersangka HJ diamankan satu paket sabu seberat 0,27 gram, baru kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka N disebuah warung tempat tinggalnya," ujar AKP Darmawanto, Rabu (31/3/2021). 

AKP Darmawanto menambahkan, dari tersangka N pihaknya menyita barang bukti sabu sebanyak 6 paket seberat 1,51 gram.

"Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut keduanya diboyong dan ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara," pungkasnya.(HZ)