Personil Tekab Polsek Bilah Menangkap Pelaku Penganiaya Tetangga Sendiri -->

Iklan Semua Halaman

Personil Tekab Polsek Bilah Menangkap Pelaku Penganiaya Tetangga Sendiri

Redaksi
Minggu, 11 April 2021

LABUHANBATU - Personel Tekab Polsek Bilah Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap tetangga sendiri yakni di Gang Keluarga, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP Ramses Pengihutan Panjaitan menerangkan, peristiwa ini terjadi pada pada Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 19.30 yang dialami Suhandi (34) dan istri Endang Sakitah (32).
"Saat itu pelaku TGM alias Iman mendatangi rumah korban dan sembunyi di balik pohon sawit depan rumah korban. Melihat Suhandi keluar dari rumahnya, pelaku langsung mendatanginya dan bertanya serta langsung menyucuk korban pake kayu yang berbentuk pisau kris sebanyak satu kali di bagian rusuk sebelah kiri. Seketika itu pelaku langsung melarikan diri ke samping rumah korban," ungkap Kapolsek, Minggu (11/42021).
Mendengar ribut ribut, istri korban Endang keluar dari dalam rumah dan berdiri di depan pintu bersama anaknya. Pada saat itu juga pelaku mendatangi istri korban dan langsung mencucuk istri korban sebanyak dua kali.
"Satu kali di dada sebelah kiri dan satu kali di perut sebelah kiri," bebernya.

Mendapat informasi telah terjadi penganiayaan, Tim Tekab Polsek Bilah Hulu meluncur ke TKP dan bersama masyarakat melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan barang bukti.(julip Ependi)