Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan Surat Edaran Larangan Mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 -->

Iklan Semua Halaman

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan Surat Edaran Larangan Mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021

Redaksi
Minggu, 25 April 2021

Labuhanbatu - pemerintah kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Kominfo (Diskominfo) kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan  Surat Edaran tentang peniadaan Mudik hari raya Idul fitri tahun 1442 H dan Upaya pengendalian Covid-19 selama bulan suci ramadhan 1442 H.

Pengeluaran Surat edaran Larangan Mudik ini berguna untuk mengantisipasi penularan Virus Corona Covid - 19 yang sudah mewabah keseluruh Daerah di Indonesia dan untuk mengantisipasi penularan dengan cara mengeluarkan surat edaran agar masyarakat Labuhanbatu untuk mengerti dengan Mewabahnya Covid -19.

Dinas Kominfo mengeluarkan Surat edaran Larangan Mudik ini menindak lanjuti Surat Gubernur Sumatra Utara Edy Ramayadi mengeluarkan  surat edaran Larangan Mudik Hari raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 agar Provinsi Sumatra Utara dapat mengantisipasi penularan  Covid -19 dan menekan penularannya.

Pengeluaran Surat edaran Larangan Mudik di keluarkan Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu RAJID Yuliyawan  di kantor Diskominfo jalan SM Raja kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan.

Kepala Dinas Kominfo Rajid Yuliyawan mengajak Masyarakat Labuhanbatu Agar mematuhi Surat Edaran di Larang Mudik" kepada masyarakat Labuhanbatu Agar kiranya mematuhi surat edaran yang di keluarkan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang menindak lanjuti Surat edaran Gubernur Sumatra utara tentang larangan mudik karna untuk mengantisipasi penularan Covid -19 di kabupaten Labuhanbatu ini semoga dengan mematuhi surat edaran ini akan terhindar dari Covid -19 dan penularan di Labuhanbatu dapat di tekan angka penularannya "ucapnya .