Dua Sekawan Dibekuk Satres Narkoba Polres Acèh Utara -->

Iklan Semua Halaman

Dua Sekawan Dibekuk Satres Narkoba Polres Acèh Utara

Redaksi
Kamis, 29 April 2021

LHOKSUKON - Satres Narkoba Polres Aceh Utara bekuk dua sekawan di Gampong Mancang Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pada Selasa dini hari (27/4/2021) melakukan tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 1,01 gram.

Kedua pelaku berasal dari Kecamatan Samudera, Aceh Utara, masing-masing berinisial berinisial A (24) warga Keude Geudong dan F (20) warga Gampong Asan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menerangkan dua tersangka yang diamankan tersebut merupakan target operasi pihaknya.

"Keduanya diciduk dari sebuah warung, kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Iptu Samsul Bahri.(HZ)