LHOKSUKON - Enam kasus penyalahgunaan Narkoba berhasil diungkap Polres Aceh Utara, dari pengungkapan selama dua minggu di bulan ramadhan ini polisi mengamankan 8 tersangka dengan barang bukti sabu dan ganja.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menegaskan penangkapan 8 orang ini merupakan komitmen dari pihaknya untuk memberantas narkoba.
"Ini merupakan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh Utara," kata Samsul Bahri, Kamis (29/4/2021).
Berikut daftar kasus yang diungkap Satres Narkoba Polres Aceh Utara sejak 1 hingga 15 Ramadhan.
Pertama pada Selasa (13/4/2021) di Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara polisi menangkap seorang pria berinisial DS (26) warga setempat.
Dari saku celananya, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,32 gram.
Kedua, pada Sabtu (17/4/2021) di Gampong Matang Pupanji, Kec. Lhoksukon, Aceh Utara petugas mengamankan seorang pria paruh baya warga setempat berinisial I (50) petugas menemukan dua bungkus paket ganja seberat 4,34 gram disaku celana tersangka ini.
Ketiga, Selasa (21/4/2021) pukul 23.30 WIB seorang *kakek berinisial S (58),* warga Gampong Alue Baroh Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara diringkus Polisi dengan barang bukti 14 paket sabu, Ia ditangkap di Gampong Ketapang, Tanah Pasir, Aceh Utara.
Berikutnya, Rabu (22/4/2021) pukul 23.00 WIB di Gampong Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir, Polisi menangkap pria 37 tahun berinisial M warga setempat dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,13 gram.
Kasus kelima, Jumat (23/4/2021) pukul 22.00 WIB di sebuah gubuk tambak di Gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dua nelayan berinisial J (45) dan ME (26) diringkus dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,62 gram
Terakhir, pada pada Selasa dini hari (27/4/2021) dua pemuda berinisial A (24) dan F (20) di Gampong Mancang Kecamatan Samudera, Aceh Utara diboyong ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait sejumlah 7 paket sabu seberat 1,01 gram yang berhasil ditemukan petugas.(HZ)