Tim 3 Tekab Unit Resum Polres Labuhanbatu Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Jln H Adam Malik -->

Iklan Semua Halaman

Tim 3 Tekab Unit Resum Polres Labuhanbatu Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Jln H Adam Malik

Redaksi
Selasa, 09 Maret 2021

Labuhanbatu - Tim  3 Tekap Unit Resum yang dipimpin oleh Kanit Resum IPTU SM.LUMBANGAOL,SH. dalam Rangka Operasi Sikat Toba  2021 Minggu 7/3/2021 Sekira pukul 17: 30 Wib Telah Mengamankan 1 (satu) Orang Pelaku Yang diduga Melakukan TP. Pencurian Sarang Walet di jalan H.Adam Malik By Pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau Utara.

Dari Hasil pengembangan di ketahui tersangka bernama ARDIAN SYAHPUTRA NASUTION dan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 363  dari KUHPidana juga  Dasar  LAPORAN POLISI : LP/ 180 / I /2021/ SPKT / RES - LBH , Tanggal 28 Januari 2021, LAPORAN POLISI : LP / 193 / I / 2021 / SPKT RES - LBH dengan  Pelapor HERMAN Warga Kelurahan Padang  Bulan kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu Prov.Sumatra Utara 

Dalam pelaku penculikan di lakukan  Pada Hari Kamis Tgl. 28 Januari 2021 pukul 06.00 Wib  di JL. H. Adam Malik By. Pass Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatudan pelaku di tangkap  Pada Hari Minggu Tgl. 07 Maret 2021Pukul 17:30 Wib Di Jln. Padat Karya GG. Sepakat bKel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu

Atas tindakan tersangka pencurian Sarang Burung Walet 2 Korban bernama SURIANTO,(44 )warga , Jln. Hill 1 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat Prov. DKI Jakarta dan ANDI AJIS,( 26 ) Warga Jln. Imam Bonjol Kel. Cendana Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu

Tim 3 Tekab Unit Resum  terus melakukan pengembangan mengetahui tersangka  IRWANSYAH Alias ( IWAN BOHAY )(40) warga  Jln. H. Adam Malik By. Pass Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan serta menangkap Barang Bukti dari tangan tersangka1 (satu) Buah Martil,1 (Satu) Buah Pisau Kartel,1 (Satu) Buah Pisau Scrab Yang Telah di Modifikasi
,1 (satu) Buah Tang,1 (satu) Buah Kunci Inggris,1 ( Satu ) Buah Tang Bais,1 ( Satu ) Buah Kunci 14,1 ( Satu ) Buah Tas dan 1 ( Satu ) Buah Senter

Kronologis Kejadian pencurian di Lakukan ke Dua tersangka Pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira pukul 04.00 Wib, Pelapor yang Mana Pada Saat Itu Sedang Berada Dirumah Melihat Dan Mendengar Ada Suara Ketukan Di Arah Dinding Bangunan Sarang Burung Walet Tersebut. Mendengar Hal itu Pelapor dan Saksi Langsung Menuju Ke Bangunan Sarang Burung Walet, dan Setibanya di Lokasi Diketahui Telah Ada Seseorang Yang Telah Masuk Ke Dalam Bangunan tersebut, Yang Mana Pelaku yang Diketahui an. ARDIAN SYAHPUTRA NASUTION, Selain Pelaku Turun Kebawah Dan Menyerahkan Diri, Sedangkan Satu Pelaku Lain nya Berhasil Melarikan Diri, Selanjutnya Pelaku Berikut Barang Bukti Langsung Diamankan dan Di Bawa Ke Polres Labuhanbatu.

Usai menerima Laporan Tim 3 Tekap Unit Resum.Polres Labuhanbatu Melakukan penangkapan dengan 
Dari Hasil Lidik/pengembangan di Lapangan Pada hari Minggu tgl 07 Maret 2021 Sekira Pukul 17.30 Wib Team 3 Tekab Unit Resum yang di Pimpin Oleh Kanit Resum IPTU SM. LUMBANGAOL, SH berhasil Mengamankan 1 (Satu)  Orang Laki-Laki Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sarang Walet,  A.n IRWANSYAH Als. IWAN BOHAY dari tangan TERSANGKA TEAM Berhasil Mengamankan Barang Bukti Berupa Alat Yang digunakan Untuk Melakukan Kejahatan, Selanjutnya Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan Dan Dibawa Ke Polres Labuhanbatu.(julip ependi)