Labuhanbatu - Tim 3 Tekap Unit Resum yang dipimpin oleh Kanit Resum IPTU SM.LUMBANGAOL,SH. dalam Rangka Operasi Sikat Toba 2021 Minggu 7/3/2021 Sekira pukul 17: 30 Wib Telah Mengamankan 1 (satu) Orang Pelaku Yang diduga Melakukan TP. Pencurian Sarang Walet di jalan H.Adam Malik By Pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau Utara.
Dari Hasil pengembangan di ketahui tersangka bernama ARDIAN SYAHPUTRA NASUTION dan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 363 dari KUHPidana juga Dasar LAPORAN POLISI : LP/ 180 / I /2021/ SPKT / RES - LBH , Tanggal 28 Januari 2021, LAPORAN POLISI : LP / 193 / I / 2021 / SPKT RES - LBH dengan Pelapor HERMAN Warga Kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu Prov.Sumatra Utara
Dalam pelaku penculikan di lakukan Pada Hari Kamis Tgl. 28 Januari 2021 pukul 06.00 Wib di JL. H. Adam Malik By. Pass Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatudan pelaku di tangkap Pada Hari Minggu Tgl. 07 Maret 2021Pukul 17:30 Wib Di Jln. Padat Karya GG. Sepakat bKel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu
Atas tindakan tersangka pencurian Sarang Burung Walet 2 Korban bernama SURIANTO,(44 )warga , Jln. Hill 1 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat Prov. DKI Jakarta dan ANDI AJIS,( 26 ) Warga Jln. Imam Bonjol Kel. Cendana Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu
Tim 3 Tekab Unit Resum terus melakukan pengembangan mengetahui tersangka IRWANSYAH Alias ( IWAN BOHAY )(40) warga Jln. H. Adam Malik By. Pass Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan serta menangkap Barang Bukti dari tangan tersangka1 (satu) Buah Martil,1 (Satu) Buah Pisau Kartel,1 (Satu) Buah Pisau Scrab Yang Telah di Modifikasi
,1 (satu) Buah Tang,1 (satu) Buah Kunci Inggris,1 ( Satu ) Buah Tang Bais,1 ( Satu ) Buah Kunci 14,1 ( Satu ) Buah Tas dan 1 ( Satu ) Buah Senter
Kronologis Kejadian pencurian di Lakukan ke Dua tersangka Pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira pukul 04.00 Wib, Pelapor yang Mana Pada Saat Itu Sedang Berada Dirumah Melihat Dan Mendengar Ada Suara Ketukan Di Arah Dinding Bangunan Sarang Burung Walet Tersebut. Mendengar Hal itu Pelapor dan Saksi Langsung Menuju Ke Bangunan Sarang Burung Walet, dan Setibanya di Lokasi Diketahui Telah Ada Seseorang Yang Telah Masuk Ke Dalam Bangunan tersebut, Yang Mana Pelaku yang Diketahui an. ARDIAN SYAHPUTRA NASUTION, Selain Pelaku Turun Kebawah Dan Menyerahkan Diri, Sedangkan Satu Pelaku Lain nya Berhasil Melarikan Diri, Selanjutnya Pelaku Berikut Barang Bukti Langsung Diamankan dan Di Bawa Ke Polres Labuhanbatu.
Usai menerima Laporan Tim 3 Tekap Unit Resum.Polres Labuhanbatu Melakukan penangkapan dengan
Dari Hasil Lidik/pengembangan di Lapangan Pada hari Minggu tgl 07 Maret 2021 Sekira Pukul 17.30 Wib Team 3 Tekab Unit Resum yang di Pimpin Oleh Kanit Resum IPTU SM. LUMBANGAOL, SH berhasil Mengamankan 1 (Satu) Orang Laki-Laki Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sarang Walet, A.n IRWANSYAH Als. IWAN BOHAY dari tangan TERSANGKA TEAM Berhasil Mengamankan Barang Bukti Berupa Alat Yang digunakan Untuk Melakukan Kejahatan, Selanjutnya Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan Dan Dibawa Ke Polres Labuhanbatu.(julip ependi)