Tersangka Pencurian di Desa Bagan Bilah Ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah -->

Iklan Semua Halaman

Tersangka Pencurian di Desa Bagan Bilah Ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah

Redaksi
Jumat, 12 Maret 2021

Labuhanbatu - Tekab Unit Resum Polsek Panai Tengah berhasil mengungkap pencurian didalam rumah milik Aldrey Al Hanafi di Desa Bagan Bilah Dusun III Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu 

Tersangka ditangkap pada hari Kamis, (11/3/2021) atas nama Iskandar alias Aan (Lk 21) alamat Dusun III Desa Sei Dondong Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu

Saat dikonfirmasi Awak Media  Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH membenarkan penangkapan tersangka dalam tindak pidana Pencurian dirumah saudara Aldrey Al Hanafi

Kapolsek Panai Tengah menjelaskan kronologi kejadiannya, pada hari ke Jumat 15 Januari 2021 sekitar pukul 06.30 Wib saat itu korban bangun tidur dan hendak membuka pintu kios jualannya tiba-tiba korban melihat pintu kiosnya sudah dalam terbuka dan ia melihat ada bekas congkelan. Melihat kejadian itu korban merasa curiga dan lalu memeriksa meja kiosnya dan pada saat dibuka uang yang disimpan didalam laci dengan jumlah Rp 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) telah hilang, selanjut nya korban memeriksa barang dagangannya, seteleh diperiksa rokok yang ada didalam steling jualannya juga hilang, kemudian korban memeriksa barang-barang yang ada diruang tengah rumahnya dan 1 ( satu ) buah Handphone Merek Xiaomi Redmi 4a warna gold yang sebelumnya korban meletakan didekat TV diruang tengah rumahnya juga hilang

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 3.633.000 kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Tengah

Kemudian kurang lebih 2 bulan Angota Tekab Unit Resum Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan, selanjutnyanya pada hari Kamis 11 Maret 2021 Tekab Unit Resum Polsek Panai Tengah mendapatkan informasi bahwa tersangka Aan berada dirumah orang tuanya

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panai IPDA Chaidir Suhartono untuk melakukan penangkapan tersangka Aan

Selanjutnya Personil Tekab Unit Resum Polsek Panai Tengah menuju ke tempat rumah orang tua tersangka Aan, sesampai dirumah orang tua tersangka team Tekab Unit Resum Polsek Panai Tengah berhasil menangkap Iskandar alias Aan 

Setelah berhasil ditangkap Aan mengakui perbuatannya dan team berhasil menemukan Handphone Merek Xiaomai Redmi 4a warna gold yang dipakai tersangka, kemudian team melakukan pengecekan barang bukti Handphone tersebut dan benar Handphone yang dipakai tersangaka Aan itu adalah milik Aldrey Al Hanafi Alias Egi

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawak ke Polsek Panai Tengah untum proses hukum lebih lanjut," jelasnya.(julip ependi)