Labuhanbatu // ak
Terkait kasus pencurian emas yang dialami korban Aminah (60), warga Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, sekira 6 bulan yang lalu telah membuat pengaduan ke Polsek Bilah Hilir namun sampai saat ini belum ada kejelasan dan titik terangnya.
"Sudah 6 bulan laporan saya tidak ada kejelasan dan tindak lanjut oleh Polsek Bilah Hilir, padahal kerugian saya mencapai 341 jutaan rupiah," ucap Aminah, "kepada sejumlah wartawan, di kediamannya, Kamis, (11/3/2021), lalu.
Aminah mengatakan, penanganan kasus yang ia laporkan di Polsek Bilah Hilir, pada tanggal 3 September 2020 dengan nomor : STPL /16/IX/3029/SU/RES.LB/SEK Bilah Hilir sudah nampak kejanggalan yang dilakukan oleh juru periksa (penyidik) Polsek Bilah Hilir.
"Kejanggalannya yang pertama, Polsek Bilah Hilir terlebih dahulu mengeluarkan surat SP2HP dari STPL. Kejanggalan kedua, pelaku yang saya laporkan sudah sempat ditahan 1 hari 1 malam, tetapi esoknya pelaku dilepaskan kembali. STPL diberikan setelah Kanit Reskrim saat itu Aiptu OR Tambunan ditegur wartawan. Ada apa?," kata Aminah pada media.
Selain itu, kejanggalan lainnya, Polsek Bilah Hilir begitu cepat mengeluarkan SP2HP dari pada STPL, dimana penyidikan belum selesai dan masih banyak yang terlibat belum dipanggil atau dilakukan penyidikan oleh penyidik terhadap saksi lainnya.
"Saya memang gak pintar, tetapi saya dikit tahu peraturan, jadi nampak kali kejanggalan penanganan kasus ini," ucap Aminah dengan nada sedih.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencurian emas miliknya yaitu ATY, sambungnya, penadah barang curian emas tersebut berinisial AH, warga Kelurahan Negeri Lama juga diminta keterangannya, di ruangan penyidik.
"Tetapi penadah tidak di tahan, lalu pelaku pencurian yang sempat ditahan dilepaskan kembali. Seharusnya kasus itukan dikembangkan, kok penadah tidak ditahan? Inikan aneh,"ujar Kak Aminah.
Menurut Aminah, dari awal ia melaporkan Agung Tri Yoga ke Polsek Bilah Hilir yang tak lain menantunya sendiri.
Namun, di dalam penyidikan, polisi menekankan melibatkan putrinya berinisial E turut terlibat di dalam kasus pencurian itu, dikarenakan si E (anak kandung korban) menyuruh suaminya menjualkan emas yang ia ambil.
"Emas yang diambil anak saya dan emas yang dicuri menantu saya itu tidak sama. Pencuriannya pun tidak dengan waktu dan hari yang bersamaan. Tetapi ,mengapa juru periksa tetap menetapkan anak saya sebagai tersangka? Inikan pasal 367? Kan relatif?," cetusnya seraya bertanya.
Namun anehnya tambahnya, meskipun ia telah menggunakan kuasa hukum saat dilakukan pemeriksaan kedua terhadap anaknya dan dirinya, pasal yang digunakan oleh juru periksa tetap mengacu pada pasal 363.
"Padahal, itu pencurian dalam keluarga, dan yang saya laporkan adalah menantu saya, kenapa tidak diterapkan pasal 367? Anak saya kok ditetapkan juga sebagai tersangka?,"imbuhnya
Aminah pun mengaku kesal atas kinerja Polsek Bilah Hilir yang terkesan tidak profesional dan menduga ada sesuatu yang tidak beres di dalam menangani laporannya.
"Sudah hampir 6 bulan kasus ini, tetapi tak ada kejelasan. Dulu anak laki – laki saya gara – gara kasus sepele dengan nilai recehan aja diuber – uber. Ini saya mengalami kerugian sampai 3 ratus jutaan penanganannya gak jelas dan lamban,"ungkapnya dengan menangis terisak – isak.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Ahmad Syafei Lubis SH saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp,sudah sejauh apa proses penanganan laporan kasus tersebut, menyebutkan akan menanyakan hal itu kepada juper.
"Terimakasih atas infonya nanti saya tanyak jupernya dan akan saya sampaikan sama bapak trmks,"balas WhatsApp messenger AKP Ahmad Syafei Lubis. ( I.G.HRP).
Terkait kasus pencurian emas yang dialami korban Aminah (60), warga Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, sekira 6 bulan yang lalu telah membuat pengaduan ke Polsek Bilah Hilir namun sampai saat ini belum ada kejelasan dan titik terangnya.
"Sudah 6 bulan laporan saya tidak ada kejelasan dan tindak lanjut oleh Polsek Bilah Hilir, padahal kerugian saya mencapai 341 jutaan rupiah," ucap Aminah, "kepada sejumlah wartawan, di kediamannya, Kamis, (11/3/2021), lalu.
Aminah mengatakan, penanganan kasus yang ia laporkan di Polsek Bilah Hilir, pada tanggal 3 September 2020 dengan nomor : STPL /16/IX/3029/SU/RES.LB/SEK Bilah Hilir sudah nampak kejanggalan yang dilakukan oleh juru periksa (penyidik) Polsek Bilah Hilir.
"Kejanggalannya yang pertama, Polsek Bilah Hilir terlebih dahulu mengeluarkan surat SP2HP dari STPL. Kejanggalan kedua, pelaku yang saya laporkan sudah sempat ditahan 1 hari 1 malam, tetapi esoknya pelaku dilepaskan kembali. STPL diberikan setelah Kanit Reskrim saat itu Aiptu OR Tambunan ditegur wartawan. Ada apa?," kata Aminah pada media.
Selain itu, kejanggalan lainnya, Polsek Bilah Hilir begitu cepat mengeluarkan SP2HP dari pada STPL, dimana penyidikan belum selesai dan masih banyak yang terlibat belum dipanggil atau dilakukan penyidikan oleh penyidik terhadap saksi lainnya.
"Saya memang gak pintar, tetapi saya dikit tahu peraturan, jadi nampak kali kejanggalan penanganan kasus ini," ucap Aminah dengan nada sedih.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencurian emas miliknya yaitu ATY, sambungnya, penadah barang curian emas tersebut berinisial AH, warga Kelurahan Negeri Lama juga diminta keterangannya, di ruangan penyidik.
"Tetapi penadah tidak di tahan, lalu pelaku pencurian yang sempat ditahan dilepaskan kembali. Seharusnya kasus itukan dikembangkan, kok penadah tidak ditahan? Inikan aneh,"ujar Kak Aminah.
Menurut Aminah, dari awal ia melaporkan Agung Tri Yoga ke Polsek Bilah Hilir yang tak lain menantunya sendiri.
Namun, di dalam penyidikan, polisi menekankan melibatkan putrinya berinisial E turut terlibat di dalam kasus pencurian itu, dikarenakan si E (anak kandung korban) menyuruh suaminya menjualkan emas yang ia ambil.
"Emas yang diambil anak saya dan emas yang dicuri menantu saya itu tidak sama. Pencuriannya pun tidak dengan waktu dan hari yang bersamaan. Tetapi ,mengapa juru periksa tetap menetapkan anak saya sebagai tersangka? Inikan pasal 367? Kan relatif?," cetusnya seraya bertanya.
Namun anehnya tambahnya, meskipun ia telah menggunakan kuasa hukum saat dilakukan pemeriksaan kedua terhadap anaknya dan dirinya, pasal yang digunakan oleh juru periksa tetap mengacu pada pasal 363.
"Padahal, itu pencurian dalam keluarga, dan yang saya laporkan adalah menantu saya, kenapa tidak diterapkan pasal 367? Anak saya kok ditetapkan juga sebagai tersangka?,"imbuhnya
Aminah pun mengaku kesal atas kinerja Polsek Bilah Hilir yang terkesan tidak profesional dan menduga ada sesuatu yang tidak beres di dalam menangani laporannya.
"Sudah hampir 6 bulan kasus ini, tetapi tak ada kejelasan. Dulu anak laki – laki saya gara – gara kasus sepele dengan nilai recehan aja diuber – uber. Ini saya mengalami kerugian sampai 3 ratus jutaan penanganannya gak jelas dan lamban,"ungkapnya dengan menangis terisak – isak.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Ahmad Syafei Lubis SH saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp,sudah sejauh apa proses penanganan laporan kasus tersebut, menyebutkan akan menanyakan hal itu kepada juper.
"Terimakasih atas infonya nanti saya tanyak jupernya dan akan saya sampaikan sama bapak trmks,"balas WhatsApp messenger AKP Ahmad Syafei Lubis. ( I.G.HRP).