Tim Unit SatReskrim Polres Labuhanbatu menangkap pelaku pencurian dan pemberat (Curhat) -->

Iklan Semua Halaman

Tim Unit SatReskrim Polres Labuhanbatu menangkap pelaku pencurian dan pemberat (Curhat)

Redaksi
Senin, 22 Februari 2021

LABUHANBATU - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melalui Tim 3 Tekab Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Iptu SM Lumban Gaol, mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (21/2/2021) sekira pukul 01.00.

Berdasarkan laporan LP/263/II/2021/SPKT - LBH yang dilaporkan Ali, tim langsung menyiasat ke tempat kejadian perkara di Jalan Kenanga Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah ditelusuri, di mana kejadian berawal pada Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 05.00 atas laporan dari korban bernama Ali (43), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Kenanga Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi. Dalam laporannya, korban telah kehilangan sebuah handphone Xiaomi Redmi Note 9.
Polisi akhirnya menemukan titik terang. Di mana, pelaku diketahui berinisial MAR alias Ari (22). Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap itu juga diketahui adalah berdomisili di gang yang sama.

"Dari hasil lidik di lapangan, Tim 3 Tekab Unit Resum berhasil mengamankan tersangka di sebuah Warung Internet (Warnet) di depan Gang Sado Rantau Prapat. Tim juga mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Xiomi Redmi Note 9 yang diduga hasil dari kejahatannya," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Senin (22/2/2021).

Menurut Kasat, kronologis kejadian berawal pada Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 05.00, di mana korban terkejut mendapat kabar dari istrinya bernama Laila bahwa 1 unit handphone milik pelapor merk Xiomi Redmi Note 9 warna Midnight Grey sudah tidak ada lagi.
"Kemudian pelapor memeriksa seluruh rumahnya dan menemukan daun jendela kamar bagian belakang terbuka serta jerjak besi sudah rusak. Kemudian pelapor beserta saksi berusaha mencari di sekitar, namun tidak ditemukan dan akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 4.000.000 dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Labuhanbatu," jelasnya.
Setelah diamankan, tersangka berikut barang bukti 1 unit Xiaomi Redmi Note 9 midnight grey dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses selanjutnya.(julip ependi)