Satreskrim Polres Labuhanbatu Amankan Satu Orang Pelaku Curat -->

Iklan Semua Halaman

Satreskrim Polres Labuhanbatu Amankan Satu Orang Pelaku Curat

Redaksi
Senin, 22 Februari 2021

Labuhanbatu // ak
Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu S M Lumban Gaol SH berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Minggu (21/2/ 2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan laporan LP/263/II/2021/SPKT-LBH PELAPOR An.ALI AKBAR.SPT/02/II/RES 1.24/2021/RESKRIM, Tim Tekab Polres Labuhanbatu langsung bergerak ke tempat kejadian perkara di Jalan Kenanga, Gang Sado, Kelurahan Padang matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Setelah ditelusuri kejadian berawal pada Sabtu 6 Februari 2021 sekira pukul 05.00 WIB atas laporan dari korban bernama Ali Akbar, 43,seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Kenanga, Gang sado, Kelurahan Padang matinggi mengadu atas pencurian terhadap barang berharganya sebuah handphone Xiaomi Redmi Note 9.

Dari hasil olah TKP Dengan Sigap tim Tekab langsung cepat mengidentifikasi MAR alias Ari,  22, pekerjaan mocok mocok Seorang warga Jalan Kenanga, Gang sado, Kelurahan Padang matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu sebagai Suspect tunggal atau kejahatan tersebut.

Dari hasil lidik di lapangan tim 3 Tekab unit resum berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung internet di depan gang Sado Rantauprapat, kemudian berhasil mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Xiaomi Redmi Note 9 yang diduga hasil dari kejahatan.

Untuk mengutip informasi dan data, tim Tekab melalui Kanit Resum Iptu S M Lumban Gaol SH menjelaskan bahwa pelapor menceritakan kronologis kejadian tersebut pada Sabtu 6 Februari 2021 sekitar pukul 05.00 WIB korban terkejut mendapat kabar dari istrinya bernama Laila bahwa 1 unit handphone milik pelapor merek Xiaomi Redmi Note 9 warna Midnight Grey sudah tidak ada.

Kemudian pelapor memeriksa seluruh rumahnya dan menemukan daun jendela kamar bagian belakang sudah terbuka serta jejak besi sudah rusak selanjutnya pelapor beserta saksi berusaha mencari di sekitar namun tidak ditemukan. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 4.000.000 dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, Jelaskan Kanit Resum.

Tersangka dan Barang bukti Satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 9 Midnight grey dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses selanjutnya. (I.G.HRP).