Polres Lhokseumawe Ciduk Tiga Tersangka Curat di Dewantara -->

Iklan Semua Halaman

Polres Lhokseumawe Ciduk Tiga Tersangka Curat di Dewantara

Redaksi
Jumat, 12 Februari 2021

LHOKSEUMAWE - Tiga warga asal Dewantara berhasil diciduk Polisi, ke tiganya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah kafe di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH kepada awak media ketika konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (12/2/2021) mengatakan, tersangka masing-masing berinisial FH alias DB, FS alias FOB dan AF alias K.

Menurut Kapolres, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa 2 Februari 2021 di Kafe AFIFA dan terungkap setelah korban (pemilik kafe) membuat laporan polisi, yang mana korban melaporkan lima buah tabung gas 3 kilogram miliknya telah hilang dicuri, berikut uang Rp 100 ribu serta mesin kopi yang telah berpindah tempat.

Saat itu, lanjutnya, perbuatan salah satu pelaku diketahui oleh saksi, yakni penjaga warung. Karena aksinya itu diketahui, pelaku tersebut melarikan diri. "Setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam, salah satu pelaku yaitu FH berhasil ditangkap oleh tim kita," ujar Kapolres.

Lalu, dari keterangan pelaku pertama petugas berhasil meringkus tersangka FS dan dari pengembangan tim Reskrim kembali menangkap AF. Untuk tersangka FS, ia pernah melakukan aksi pencurian di Keude Krueng Geukueh. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku dimaksud yakni, lima buah tabung gas 3 kilogram, satu buah kotak senter, satu buah mesin kopi espresso dan satu unit sepeda motor jenis matik yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.(HS)