Memar Bagian Tubuh Korban Diduga Akibat di Aniaya Oknum Satnarkoba Polres Labuhanbatu -->

Iklan Semua Halaman

Memar Bagian Tubuh Korban Diduga Akibat di Aniaya Oknum Satnarkoba Polres Labuhanbatu

Redaksi
Selasa, 09 Februari 2021

Medan - Malang nian nasib Arsad Dalimunthe (35), warga Dusun Perlaisan Desa Tebing Linggah Hara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dia mengaku telah dianiaya oknum petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, hingga tulang rusuknya retak dan tubuhnya memar

Karena itu, dia meminta perlindungan hukum kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, melalui pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan pada Kamis (4/2/2021) lalu.

"Dengan ini saya bermohon perlindungan hukum kepada Bapak Kabid Propam Polda Sumut, tentang peristiwa penganiayaan terhadap diri saya yang diduga dilakukan oleh oknum Satuan Narkoba Polres Labuhan batu," ujar Arsad kepada awak media, Senin (8/2/2021).

Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan itu berawal pada Rabu (27/12021) lalu, ketika temannya bernama Ari Lubis dan bersama pria, yang beralamat di Padang Pasir Gang Ismail, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan batu, mendatanginya di rumah orang tuanya.

Ari meminta kepada korban untuk dibelikan sabu-sabu dengan menyerahkan uang Rp150 ribu. Permintaan itu sempat ditolak korban, namun Ari tetap memaksanya.Dia (Ari) berkata 'tolong famili belikan aku sabu sabu', dan saya menjawab 'di mana mau ku cari barang itu' dan Ari Lubis berkata lagi, 'tolonglah famili carikkanlah' dan ku jawab, 'sinilah uangnya biar ku usahakan' dan diberikan lah uang Rp150.000 oleh teman Ari Lubis tersebut. Kemudian si Ari Lubis berkata, 'lama ga kamu famili' dan jawab saya, 'gak tau aku', dan kemudian si Ari berkata, 'yaudah cari lah barang itu'," beber korban.

Selanjutnya, korban pergi melaksanakan pekerjaannya membawa air rebusan ke Tanjung Harapan (pelanggan saya). Setelah itu, korban mendatangi Pak Daulen, warga Desa Tanjung Harapan dan uang sebesar Rp 140.000 tersebut, digunakan untuk membayar utang pasirnya.

"Uang yang diberikan Ari Lubis kepada ku untuk membeli sabu, saya tidak membelinya karena saya berniat untuk tidak memakai barang haram itu lagi," sebutnya.

Kemudian, korban pulang dan berniat menjumpai Ari Lubis, namun diarahkan untuk bertemu di Jalan Sawah, Dusun Perlaisan Desa Tebing Tinggi Hara.

Ketika menghampiri Ari Lubis, korban tiba-tiba dibekap seorang pria dan memukul wajah, serta kepalanya berulang kali hingga terjatuh. Setelah bekapan itu lepas, korban berlari dan terdengar suara letusan senjata api.

"Karena letusan senjata api itu saya berhenti dan akhirnya saya ditangkap serta diborgol mereka," kata korban.

Namun, pemukulan itu terus terjadi dan dilakukan empat orang, yang diyakini korban merupakan oknum Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan batu.

"Ternyata empat orang tersebut adalah Oknum Polisi Satuan Narkoba Polres Labuhan batu, dan mereka terus memukul dadaku, mulut dan punggungku," ujarnya.

Saat itu, sambung korban, mereka (oknum) terus menganiaya dan memaksa korban mengaku telah membeli sabu yang diperlihatkan kepadanya. Namun, korban tetap membantah hingga membuat Ipda SM ikut memukul, bahkan menggunakan besi.

"Keesokan harinya saya juga dipukuli oleh oknum penyidik atas nama Simaremare agar saya mengakui tentang kepemilikan sabu-sabu tersebut. Tetapi saya tetap tidak mengakuinya, sebab saya benar benar tidak ada membeli sabu-sabu yang dituduhkan kepada saya tersebut," tegasnya.

Keesokan harinya, ibu korban bertemu denyan penyidik Simaremare dan dipertemukan dengan korban. Tapi, korban mengaku diminta Simaremare untuk mengatakan kepada ibunya baik-baik saja.

"Bilang kan sama ibumu kalau kamu baik-baik saja," kata korban menirukan Simaremare kepadaku.

Sekira tiga hari ditahan, pada Sabtu (30/1/2021) malam, korban bersama ibunya dibawa Simaremare ke BNN Kabupaten Labuhan batu Utara (Labura).

Penyidik kemudian berpesan kepada korban agar tidak mengaku dipukuli. Setelah itu, korban dibenarkan pulang.

"Setelah sampai di rumah kemudian bercerita lah ibuku kepada ku penyidik Simaremare meminta uang sebesar Rp 60 juta untuk biaya rehabilitasi terhadap diriku ke BNN Labuhan batu," tukasnya.

Dalam Dumas tersebut, korban melampirkan bukti berobat dan hasil ronsen yang diterangkan pihak Rumah Sakit Umum Rantauprapat, tiga tulang dada kirinya retak serta foto tubuhnya memar.(Waty)