Bidang Pengelolahan Sampah dan LB3 Menerangkan Tentang Upah (Gaji ) Petugas Kebersihan. -->

Iklan Semua Halaman

Bidang Pengelolahan Sampah dan LB3 Menerangkan Tentang Upah (Gaji ) Petugas Kebersihan.

Redaksi
Kamis, 11 Februari 2021

Labuhanbatu - Dari hasil telusuran awak media Kamis 11/2/2021 tentang yang memberita hasil kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu dan Timbulan sampah di tempat - tempat TPS yang ada di seputaran Kota Rantauprapat.

Awak media terus menelusuri hingga dapat Mengkomfirmasi salah seorang ASN di DLH kabupaten Labuhanbatu yang nota binenya seorang Kabid Membidangi Sampah (Kabid B3)Supardi Sitohang SE memaparkan kinerja yang ada di DLH Labuhanbatu dan Pemberitaan tentang petugas kebersihan juga supir dan kernet tentang upah (Gaji).

Supardi "Begini itu keadaan sebenarnya ncek Masa kontrak penyapu jalan itu berlaku 1 tahun. Kemudian tahun berikutnya karena masa kontraknya sudah habis kewenangan penuh kepala dinas untuk melanjutkan atau tidak,  (ini hal prinsip)" ucapnya

Tambahnya ,Untuk gaji penyapu jalan dan seluruh supir/kernek truk dan betor pengangkut sampah bulan desember 2020 sudah dibayarkan pada Tanggal 08 Pebruari 2021. Intinya gaji dalam tahun 2020 terbayarkan semua. 

Untuk Tahun 2021, gaji peyapu jalan, supir/kernek belum dibayarkan dan dalam proses penyiapan karena surat perjanjian kerja (SPK) mereka tahun 2021 baru siap disyahkan oleh Kepala Dinas. 

Khusus bagi penyapu jalan yang komplain ke polres labuhanbatu semalam, tidak dapat dibayarkan gaji mereka untuk bulan januari-desember 2021 karena mereka tidak diangkat lagi sebagai penyapu jalan oleh Kepala Dinas.  SPK itu yang menandatanganinya adalah Kepala Dinas bukan Bupati Labuhanbatu,  hal ini perlu dijelaskan supaya jangan bias kemana-mana. 

Kemudian hal Petugas penyapu jalan itu sudah bekerja penuh di bulan Januari 2021 dan karena ketidak tauan mereka diberhentikan dipada bulan Pebruari 2021 dan seterusnya. Hal ini langsung saja Bapak konfirm ke Kepala Dinas. 

Perlu saya sampaikan sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu yang membawahi seluruh Petugas Penyapu Jalan,  supir, kernek dan petugas retribusi sampah, bahwa sejak bulan April 2020 s/d Saat ini (Pebruari 2021) kewenangan,  fungsi dan tugas saya diambil alih Kepala Dinas dan dilimpahkan secara lisan kepada Kepala Seksi saya sehingga semua kebijakan,  proses administrasi tidak melibatkan saya bahkan kamar kerja dab meja kerja saya sudah dikuasai Kepala Seksi saya.  Namun demikian karena saya masih Kepala Bidang, tetap memiliki tanggungjawab dan menjelaskan persoalan-persoalan yg timbul. Saya  sudah 30 Tahun menjadi ASN dan tidak akan terpancing berbuat prontal menghadapi kondisi kerja di Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu,  jika emosional yg diperturutkan sudah lain ceritanya dan pasti viral.  Itu tidak saya lakukan karena akan memperburuk situasi.  

Sebagai Pejabat Administrator dan Kepala Bidang,  kesemua hal internal kantor sudah saya sampaikan kepada Bupati Labuhanbatu melalu Sekretaris Daerah melalui Nota Dinas Telaahan Staf yg intinya agar dikembalikan fungsi masing2 Kepala Seksi dan Kepala Bidang di Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 sehingga semua tupoksi berjalan optimal.  Demikian saja ncek
Trims."paparnya.(julip ependi)