Unit Reskrim Polsek Panai Tengah menangkap seorang pria penguna Narkotika Jenis Sabu -->

Iklan Semua Halaman

Unit Reskrim Polsek Panai Tengah menangkap seorang pria penguna Narkotika Jenis Sabu

Redaksi
Selasa, 05 Januari 2021

Labuhanbatu || acehkontras.
Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan 1 orang pelaku Tindak Pidana Penyalah gunaan Narkotika yang di duga jenis sabu di Dusun 1 Sidodadi, Desa Tanjung Haloban , Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Senin (4/1/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH menyampaikan bahwa benar unit Reskrim Polsek Panai Tengah telah mengamankan inisial AL (30) warga Kampung Tempel Dusun 1 Sidodadi , Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu karena melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika.

Menurut AKP Rusdi Koto,SH bahwa dirinya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1orang sedang mengedarkan Narkoba jenis Sabu di Dusun 1 Sidodadi, Desa Tanjung Haloban , Kecamatan Bilah Hilir Kabupateb Labuhanbatu.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Panai Tengah memerintahkan Kanit Reskrim IPDA F. Sigiro, S.H. bersama Tim Opsnal untuk melakukan lidik.

Untuk mengungkap kasus ini, lanjut Kapolsek, tim melakukan undercover bay dan membeli sabu kepada pengedar inisial AL sebanyak 2 paket sabu dengan harga Rp 200.000, kemudian setelah pelaku memberikan narkoba jenis sabu dari tangan kanan nya langsung dilakukan penangkapan terhadap AL.

Saat dilakukan penggeledahan dari kantong celana sebelah kanan AL terdapat kotak plastik warna putih yang di lakban warna hitam yg didalamnya terdapat narkoba jenis sabu, sebanyak 15 paket, dan dari kantong sebelah kirinya disita satu unit handphone Nokia warna hitam, selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti serta membawanya ke Polsek Panai Tengah untuk melakukan penyidikan,.pengembangan dan akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, jelas AKP Rusdi Koto.(Julip Ependi)