Unit Reskrim Polsek Kota pinang berhasil mengukap peredaran Narkotika jenis sabu Lintas Provinsi -->

Iklan Semua Halaman

Unit Reskrim Polsek Kota pinang berhasil mengukap peredaran Narkotika jenis sabu Lintas Provinsi

Redaksi
Minggu, 31 Januari 2021

Labusel - Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil mengungkap 48.58 gram sabu-sabu lintas Provinsi dan berhasil mengamankan 5 orang tersangka

Terungkapnya kasus ini bermula pada hari Jumat, (29/1/202) sekitar pukul 01.00 Wib, Unit Tekab Reskrim Kota Pinang yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Iptu Gunawan Sinurat SH, MH melaksanakan patroli pada jam-jam rawan guna mengantisipasi kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Polsekta Kota Pinang.

Unit Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang tiba di SPBU Titi Kembar Jalinsus Kampung Bedage Kota Pinang dan Personil Unit Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang melihat ada seorang laki-laki dewasa seprti orang kebingungan serta menunjukan gelagat mencurigakan dan diduga pelaku kejahatan karena mondar-mandir di seputaran SPBU Jalinsum Kp. Bedage Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 

Selanjutnya, Tim Unit Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang menghampiri laki-laki tersebut dan berusaha melarikan diri, namun Tim Unit Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil mengamankan laki-laki tersebut

Kemudian Tim Unit Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang mengintrogasi laki-laki tersebut dan ia mengakui bahwa ia ketingalan bus pada saat dirinya ke toilet, ia berangkat dari Bagan Batu menuju Simpang Merbau Labura

Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan badan kepada laki-laki tersebut dan menemukan di saku celananya ada plastik bungkusan hijau, setelah diambil dan dibuka ternyata bungkusan yang di balut plastik warna hijau tersebut berisikan narkotika jenis sabu seberat 48,58 gram

Kemudian Tim Unit Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang menanyakan identitas dan ia menerangkan bernama Ahmad Ridwan alias Iwan alias Bemo (Lk 29) tidak bekerja, warga Dusun III Bulu Tolang Desa Aek Tapa Kecamatan Marbau Kabupaten Labura, ia mengatakan bertugas untuk menjemput dari seorang laki-laki yang ia tidak kenal di Bagan Batu atas suruhan seorang yang bernama Doli Parluhutan Batubara Alias Doli Penduduk Kecamatan Marbau

Selanjutnya Tim Unit Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa-siapa aja yang terlibat dalam jaringan narkoba ini, kemudian Tim Unit Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang menyuruh saudara Bemo untuk menghubungi saudara Doli melalui Handphone seluler Bemo, Doli pun menyuruh Aditya Pradana Ritonga alias Tia dan Hendi Sanjaya alias Hendi untuk menjemput Ahmad Ridwan alias Iwan Alias Bemo di lokasi SPBU tersebut dan Tim Unit Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil mengamankan kedua orang yang menjemput sabu-sabu yang ada ditangan saudara Bemo di SPBU Jalinsus Kampung Bedagai

Kemudian Tim Unit Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang melakukan pengembangan dan menuju ke Marbau untuk melakukan pengejaran terhadap saudara Doli dan Giat pengembangan kasus ini di pimpin langsung Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH, MH bersama Panit 1 Reskrim, Iptu Gunawan Sinurat SH, MH beserta Panit 2 Reskrim Ipda Francis Saragih SH, MH dan tim berhasil mengungkap jaringan narkoba ini dan menangkap Doli di Marbau serta Sahat Tanjung di Bandar Durian Aek Natas dan Tim Unit Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang juga berhasil menyita satu pucuk senjata

Kapolsekta Kota Pinang, AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH, MH saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, Mingu (31/1/2021),  membenarkan telah menangkap 5 orang pelaku sindikat narkoba jenis sabu-sabu antar Provinsi.

"Ke 5 tersangka tersebut adalah Ahmad Ridwan alias Iwan alias Bemo ( Lk29 ) tidak bekerja warga Dusun III Bulu Tolang Desa Aek Tapa Kecamatan Marbau Kabupaten Labura, Hendi Sanjaya Alias Hendi ( Lk30 ) tidak bekerja Dusun Berangir Desa Sei Raja Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, Aditya Pradana Ritonga alias Tia ( Lk31 ) Bertani Dusun VII Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X , Kabupaten Labura, Doli Parluhutan Batubara alias Doli ( Lk 28 ) tidak bekerja alamat Gang Nenas Desa Simpang Marbau Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura, Sahat Tanjung Alias Sahat ( Lk37 ) wiraswasta, Pekan Pajak Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura," jelasnya.

Lanjutnya, dari saudara Ahmad Ridwan alias Iwan alias Bemo kita amankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu seberat : 48,58 gram ( bruto), 1 (satu) buah plastik yg bertuliskan Softies, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit Handphone android merk OPPO warna Gold. Dari saudara Aditya Pradana Ritonga Alias Tia kita temukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit SPM RX KING warna hijau BK 3941 YJ, 1 (satu) buah Handphone android merk Xiaomi warna putih- gold, 1(satu) handphone merk Nokia warna biru. Dari saudara Doli Parluhutan Batubara Alias Doli kita sita barang bukti berupa, 1(satu) handphone Nokia warna hitam, 1 (satu) unit SPM Honda Supra warna hitam -merah BK 4154 TAT dan yang terakhir dari saudara Sahat Tanjung Alias Sahat kiata amankan barang bukti berupa, 1(satu) timbangan elektrik warna silver, 1( satu) senjata jenis Soft Gun warna hitam, 1(satu) buku Expedisi catatan mengenai Narkoba

"Selanjutnya kelima orang tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mapolsekta Kota Pinang Untuk proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," Tutup AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH, MH.(julip ependi)