Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil menangkap 2 Pria Penikmat Narkotika Jenis Sabu -->

Iklan Semua Halaman

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil menangkap 2 Pria Penikmat Narkotika Jenis Sabu

Redaksi
Rabu, 20 Januari 2021

LABUHANBATU – Unit Tekap Reskrim Polsek Bilah Hilir pelaku tindak pidana Narkotika inisial AAS alias Andre (22) dan FAM alias Nando (21) di Dusun, Gerak Tani Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara, Senin (18/1/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP H. Muhammad Safei Lubis, SAg menayampaikan, Selasa (19/1/2021) pada Senin (18/1/2021) sekira pukul 11.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir O.R.Tambunan SH, bersama dengan anggota tim opsnal , mendapat informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat, bahwa di dalam gudang milik Tagor Situmorang yang terletak di Dusun, Gerak Tani Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sering dijadikan Tempat penyalah gunaan Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi Tim Unit Tekap Polsek Bilah Hilir melakukan Penyelidikan ke lokasi dimaksud dan melihat satu orang laki – laki keluar dari dalam gudang tersebut dan Tim langsung mengamankan laki – laki tersebut dan pada saat ditanya mengaku inisial VAM dan kemudian Tim langsung membawanya masuk ke dalam gudang, setelah di dalam gudang dimana Tim melihat ada 1 orang laki – laki yang sedang mengkomsumsi Narkoba jenis Sabu dan selanjutnya langsung diamankan lalu setelah ditanya mengaku bernama Inisial AAS, dan menerangkan bahwa VAM juga ikut mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, jelas Kapolsek.

Setelah itu kedua Tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 buah Bong yang terbuat dari botol minuman plastik yang tersambung dengan pipet plastik, dan pipet kaca, 1(satu) buah mancis dan 1(satu) buah pipet kecil bentuk sekop, dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, jelas Kapolsek.(julip Ependi)