Tim1 dan 3 Reskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Menangkap Pelaku Pemberat (Curhat ) -->

Iklan Semua Halaman

Tim1 dan 3 Reskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Menangkap Pelaku Pemberat (Curhat )

Redaksi
Minggu, 17 Januari 2021

Labuhanbatu,– Tim 1 dan 3 Opsnal unit Reskrim Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit 1 Resum Iptu Sahat Lumban Gaol, berhasil membekuk satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai pasal 363 KUHPidana, Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 11.00 Wib, di rumahnya.

Adapun pelaku berinisial MAS alias Mora warga jalan Urung Kompas Simpang IV, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku diamankan polisi menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / 716 / V / 2020 / SPKT RES – LBH, Tgl 25 Mei 2020 Pelapor atas nama Imam Syafi'i dan Laporan Polisi Nomor : LP / 73 / I / 2021 / SPKT / RES – LB, Tgl 15 Januari 2021 Pelapor atas nama Hotma Sari.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit menerangkan, kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 10.00 Wib, korban bersama keluarga pergi ke rumah orang tuanya di Merbau dan meninggalkan rumahnya yang di jalan Belibis Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, dalam keadaan terkunci.

Namun, lanjut Kasat, sekembalinya di rumah pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sekira pukul 18.00 Wib, korban mendapati jendela kamar sudah terbuka dan diganjal dengan kayu.

"Saat dicek, barang-barang berupa satu unit sepeda motor Honda Supra VIT S dan dua buah BPKB sepeda motor sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban melapor ke Polres Labuhanbatu," terang Kasat, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Minggu (17/1/2021).

Dari hasil penyelidikan, petugas telah mengantongi inisial pelaku MAS alias Mora yang sempat melarikan diri ke wilayah Provinsi Riau dan pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah kembali dari Riau, dan langsung dilakukan penangkapan di kediamannya.

"Saat dilakukan penyergapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan melompati jendela bagian belakang rumahnya, namun pelaku masih dapat diamankan personil yang sudah lebih dulu mengepung kediamanya," jelas AKP Parikhesit.

Dari dalam rumah, bebernya, tim mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya, berupa 2 buah besi linggis berukuran kecil, 1 buah bergaji besi, 1 buah pisau kecil.

Tidak sampai disitu, selanjutnya tim melakukan pengambangan ke TKP lain dan hasilnya benar bahwa tersangka juga telah melakukan pencurian di jalan Suka Dame Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan, sesuai Laporan Polisi tersebut di atas.

"Dari TKP kedua ini tim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP merk OPPO A 15 warna putih," ungkapnya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.Labuhanbatu, Sumut, Agaaranews.com – Tim 1 dan 3 Opsnal unit Reskrim Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit 1 Resum Iptu Sahat Lumban Gaol, berhasil membekuk satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai pasal 363 KUHPidana, Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 11.00 Wib, di rumahnya.

Adapun pelaku berinisial MAS alias Mora warga jalan Urung Kompas Simpang IV, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku diamankan polisi menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / 716 / V / 2020 / SPKT RES – LBH, Tgl 25 Mei 2020 Pelapor atas nama Imam Syafi'i dan Laporan Polisi Nomor : LP / 73 / I / 2021 / SPKT / RES – LB, Tgl 15 Januari 2021 Pelapor atas nama Hotma Sari.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit menerangkan, kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 10.00 Wib, korban bersama keluarga pergi ke rumah orang tuanya di Merbau dan meninggalkan rumahnya yang di jalan Belibis Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, dalam keadaan terkunci.

Namun, lanjut Kasat, sekembalinya di rumah pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sekira pukul 18.00 Wib, korban mendapati jendela kamar sudah terbuka dan diganjal dengan kayu

"Saat dicek, barang-barang berupa satu unit sepeda motor Honda Supra VIT S dan dua buah BPKB sepeda motor sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban melapor ke Polres Labuhanbatu," terang Kasat, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Minggu (17/1/2021).

Dari hasil penyelidikan, petugas telah mengantongi inisial pelaku MAS alias Mora yang sempat melarikan diri ke wilayah Provinsi Riau dan pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah kembali dari Riau, dan langsung dilakukan penangkapan di kediamannya.

"Saat dilakukan penyergapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan melompati jendela bagian belakang rumahnya, namun pelaku masih dapat diamankan personil yang sudah lebih dulu mengepung kediamanya," jelas AKP Parikhesit.

Dari dalam rumah, bebernya, tim mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya, berupa 2 buah besi linggis berukuran kecil, 1 buah bergaji besi, 1 buah pisau kecil.

Tidak sampai disitu, selanjutnya tim melakukan pengambangan ke TKP lain dan hasilnya benar bahwa tersangka juga telah melakukan pencurian di jalan Suka Dame Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan, sesuai Laporan Polisi tersebut di atas.

"Dari TKP kedua ini tim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP merk OPPO A 15 warna putih," ungkapnya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.(julip Ependi)