Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang Menangkap Seorang Pria di Hotel Istana Jalan Simaninggir Kec.Kota Pinang -->

Iklan Semua Halaman

Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang Menangkap Seorang Pria di Hotel Istana Jalan Simaninggir Kec.Kota Pinang

Redaksi
Minggu, 17 Januari 2021

Labusel – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Reskrim Polsekta Kota Pinang mengamankan satu orang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Hotel Istana jalan Simaninggir Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Minggu (17/1/2021) sekira pukul 00.30 Wib.

Adapun pelaku berinisial ASH alias Alim (40) warga jalan HM Yamin Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel. Selain pelaku petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaca pirex yang di dalamnya berisikan sabu, 1 buah mancis berwarna kuning, 1 buah pipet yang dibentuk menjadi skop, 1 buah botol mineral yang bertuliskan Aqua yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisab sabu, 1 buah plastik kecil transparan diduga bekas sabu-sabu, dan 5 buah pipet yang masih utuh.

Kapolsekta Kota Pinang, AKP Bambang Gunanti Hutabarat, ketika dikonfirmasi wartawan menerangkan, penangkapan berawal pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira 00.10 Wib. Dimana, pihaknya mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu di Hotel Istana kamar 205.

"Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan penggerebekan di kamar 205 dan ditemukan seorang laki-laki berada di kamar mandi sedang memegang alat hisap sabu," terangnya.

Menurut Kapolsek, saat ditangkap pelaku sempat ingin menghilangkan barang bukti dengan membuang kaca pirek ke dalam kloset kamar mandi. Namun aksinya diketahui petugas sehingga langsung mengamankan barang bukti tersebut.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial 'B' beralamat di Kampung Banjar Kota Pinang. Kemudian tim meluncur ke tempat yang dimaksud, namun tersangka tidak dapat ditemukan.

"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsekta Kota Pinang guna proses hukum selanjutnya," tutupnya.(julip Ependi)