LHOKSUKON - Pria berambut gondrong berinisial HJ warga Gampong Nibong Baroh Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Rabu (27/1/2021) ditangkap polisi dalam perkara tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,23 gram.
Lelaki 25 tahun itu ditangkap personel Polsek Syamtalira Aron, Polres Aceh Utara di Gampong Glok Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Polisi juga menyita 1 unit Handphone dan 1 unit sepmor yang dipakai HJ.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Syamtalira Aron Iptu Parlindungan Parhusip menyampaikan saat penangkapan terjadi tersangka menggengam barang bukti sabu ditangannya.
"Tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat, kini ia diamankan ke Polsek Syamtalira Aron untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(HZ)