Pakai Sabu, 2 Pria Diamankan Tekab Polsek Batang Kuis -->

Iklan Semua Halaman

Pakai Sabu, 2 Pria Diamankan Tekab Polsek Batang Kuis

Redaksi
Jumat, 29 Januari 2021

Deli Serdang - Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Arif Suhadi SH, mengmankan Megi Alpian alias Megi (20) dan Suwandi (34), Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 17.30 Wib kedua pria itu diamankan dari rumah masing-masing di Jalan Muspika Dusun X, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun, penangkapan Megi dan Suwandi berdasarkan laporan dari masyarakat jika dirumah kedua pelaku sering dijadikan lokasi mengkonsumsi narkoba. Mendapat khabar itu, sejumlah petugas bergerak kesana dan mengamankan kedua pelaku berikut Barang bukti 3 Plastik Klip kecil Berisi Shabu, 1 Set Bong lengkap dengan Kaca Pirex yang berisi Sisa Shabu, 1 Buah Mancis, 1 Blok Plastik Klip Kecil, 1 Buah Jarum, 1 Buah Mancis. Guna pemeriksaan kedua pelaku dan Barang bukti diangkut ke komando.

Saat diinterogasi, Megi mengakui selain memakai sabu, ia juga menjual sabu yang dibeli oleh pelaku  dari Gang Pancasila Kec Percut Sei Tuan. Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu SH kepada awak media membenarkan kedua pelaku dan barang bukti diamankan. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan.(Waty)