Lima Pelaku Pencurian Dump Truck Diamankan Unit Reskrim Polsek Torgamba -->

Iklan Semua Halaman

Lima Pelaku Pencurian Dump Truck Diamankan Unit Reskrim Polsek Torgamba

Redaksi
Minggu, 17 Januari 2021

LABUSEL - Personel Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengungkap dan mengamankan 5 pelaku tindak pidana pencurian mobil dump truk sesuai pasal 363 KUHPidana.

Terungkapnya tindak pidana pencurian ini berawal pada Kamis (31/12/2020) sekira pukul 05.00, saat korban Joni Pranata (33) bangun dari tidur dan keluar ruko miliknya di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Namun dia dikejutkan Saat tiba korban melihat mobil dump truk BK 9989 YI yang sebelumnya parkir di depan ruko sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.420.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Torgamba.
Selanjutnya, pada Selasa (12/1/2021), personel Unit Reskrim Polsek Torgamba melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah DS alias Dani (39). Dia pun berhasil diringkus.

Saat diinterogasi, Dani membeberkan, hasil pencurian tersebut termasuk telah dijual kepada DSS alias kepada Dodi di Marbau, Kabupaten Labura seharga Rp. 55.000.000, yang diantar oleh SN alias Ial.

Tim pun bergerak melakukan penangkapan terhadap SN alias Ial di Desa Torgamba dan dari hasil interogasi bahwa truk tersebut diterima ABS alias Andi di Marbau.
Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap Andi dan mengaku truk tersebut telah dijual lagi kepada AM alias Diko di Balige seharga Rp. 115.000.000.
Dari hasil pengembangan dan penangkapan terhadap Diko, polisi mengetahui mobil yang dibelinya berada di Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah untuk dipakai untuk transport bekerja.(julip Ependi)