KETAHUAN KANTONGI SABU DUA ORANG WARGA ROHIL DITANGKAP TEKAB POLSEK TORGAMBA -->

Iklan Semua Halaman

KETAHUAN KANTONGI SABU DUA ORANG WARGA ROHIL DITANGKAP TEKAB POLSEK TORGAMBA

Redaksi
Minggu, 31 Januari 2021

Labusel - Personil Unit Reskrim Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim IPTU ELIMAWAN SITORUS, S.H.Rabu 27/1/2021 Sekira Pukul 00:45 Wib berhasil menangkap dua orang berinisial  MH dan HS diduga memiliki narkotika jenis sabu di SPBU Simpang Karo Cikampak kecamatan TORGAMBA.

Dari tangan tersangka Barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus Plastik Klip tembus pandang berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,08 gr / netto,1 (satu) unit handphone merek nokia dan1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat No. Pol BM 6402 WQ.

Kapolsek Torgamba melalui Kanit Reskrim IPTU Elimawan Sitorus SH memaparkan Kronologis Penangkapan " Penangkapan kedua tersangka MH dan HS  berhasil ditangkap saat sedang santai berdiri di areal SPBU Simpang Karo Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan.

Setelah di lakukan penangkapan Dan di lakukan pemeriksaan tersangka MH dan HS yang merupakan warga Rokan Hilir ( Rohil )bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Kotapinang untuk mereka pergunakan sendiri" paparnya.

Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Julip.ependi)