DPO Kasus Curanmor di Batuphat Timur Diringkus Polres Lhokseumawe -->

Iklan Semua Halaman

DPO Kasus Curanmor di Batuphat Timur Diringkus Polres Lhokseumawe

Redaksi
Sabtu, 16 Januari 2021

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tersangka  F (23) warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, F merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi beberapa waktu lalu di Batuphat Timur.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH didampingi Kapolsek Muara Satu, Iptu Muhammad Hadimas pada saat konferensi pers di gedung serbaguna Polres Lhokseumawe di hadapan awak media, Jumat (15/1/2021) mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu 13 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB dipinggir jalan raya tepatnya di Desa Batuphat Barat. Saat itu, tersangka F sedang menunggu angkutan umum hendak menuju ke Kota Medan, Sumatera Utara.

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di sana, tim yang dipimpin Kapolsek Muara Satu, kanit reskrim berserta anggota reskrim Polsek Muara Satu
melakukan penangkapan terhadap tersangka F. 

"Kepada penyidik, tersangka F mengakui bahwa telah melakukan pencurian berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 pada Minggu 27 Desember 2021 lalu," ujar Kapolres seraya menambahkan, atas perbuatannya tersangka terancam maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Polisi juga telah berhasil menangkap dua tersangka lain, yakni MA dan BA, sedangkan F saat itu masuk dalam DPO Polres Lhokseumawe. Tersangka F melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam perkarangan rumah
korban merusak gembok pagar dan mematahkan stang sepeda motor. Kemudian, pelaku mendorong motor itu sekitar 10 meter dari rumah ke jalan raya," ujarnya.

Selanjutnya, datang tersangka MA membantu mendorong sepeda motor tersebut, dan kemudian datang tersangka BA alias Tulang membantu menghidupkan. Setelah berhasil dihidupkan, sepeda motor itu dibawah oleh ketiga tersangka dimaksud. 

Setelah berhasil menangkap MA, anggota Satreskrim melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka BA di sebuah bengkel di Desa Batuphat Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepmor merek Honda Supra 125 warna Violet Hitam, Noka : MHIJB9 125BK758484, Nosin :JB91E2749869,No Pol BL 6516 DAE.(HS)