3 orang tersangka Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Panai Tengah -->

Iklan Semua Halaman

3 orang tersangka Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Panai Tengah

Redaksi
Sabtu, 16 Januari 2021

LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Panai Tengah kembali meringkus 3 orang pelaku Tindak Pidana Penyalah gunaan Narkotika jenis sabu di simpang jawi – jawi, tepat nya didepan loket bus Bilah Pane, Dusun Harapan , Desa Tanjung Sarang Elang , Kecamatan Panai Hulu dan satu lagi di Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupten Labuhanbatu Sumatera Utara, Kamis (14/1/2021) sekira pukul 19.00 WIB dan Pukul 20.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH menyampaikan, Jumat (15/1/2021) benar unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA F.Sigiro,SH mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana Narkotika.

Adapun ketiga pelaku DSS alias Deni (36) warga Dusun ll , Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, JBB alias JO warga Dusun Abadi , Desa Tanjung Sarang Elang , Kabupaten Labuhanbatu dan RS alias Rahmat karyawan BHL Kebun PT.Pendawa warga Dusun Bomban Bidang , Desa Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, jelas Kapolsek.

Menurut AKP Rusdi Koto pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang sedang membeli Narkoba jenis Sabu – sabu , dari arah Negeri Lama menuju simpang Ajamu , Desa Tanjung Sarang Elang , dengan mengendarai sp.motor Kawasaki Ninja RR warna merah hitam.

Selanjutnya tim opsnal melakukan pengintaian di simpang Jawi – Jawi tepatnya di depan loket bus Bilah Pane , petugas memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap kedua nya dan menemukan satu unit hand phone dari kantong celana sebelah kanan pelaku Deni, dan selanjutnya tim opsnal melakukan pencarian BB di sp.motor nya , dan menemukan satu buah senter kecil warna biru , di bahagian Spido meter sepeda motor tersebut, kemudian tim opsnal menyuruh membuka senter tersebut , dan menemukan 1 paket plastik putih sedang berisi sabu – sabu.

Tim opsnal menanyakan kepada kedua pelaku dari mana mendapatkan Narkoba jenis sabu – sabu tersebut , pelakunya mengatakan mendapat sabu – sabu tersebut dari Saragih, yang berada di Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, dan sekira pukul 20.00. WIB ,tim opsnal berangkat menuju negri lama , sekira pada pukul 21.00.WIB ,tim opsnal menangkap pelaku RS Alias Rahmat yang sedang berdiri didepan pos security di Desa sennah , Kecamatan . Bilah Hilir.

Kemudian tim opsnal melakukan penggeladahan badan , dan menemukan satu unit hand phone Nokia warna hitam, dan pelaku sempat membuang sesuatu dan tim opsnal berusaha mencari BB tersebut dan tidak ditemukan.

Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti , dan membawanya ke kantor mapolsek Panai Tengah.
Untuk proses penyidikan, tegas AKP Rusdi Koto.(julip Ependi)