Unit Jatanras Bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Tangkap Oknum Security Hotel Bamboo Inn Kurang Dari 12 Jam -->

Iklan Semua Halaman

Unit Jatanras Bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Tangkap Oknum Security Hotel Bamboo Inn Kurang Dari 12 Jam

Redaksi
Jumat, 25 Desember 2020

Jakarta || ak.
Kurang dari 12 jam unit jatanras bersama unit resmob sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap oknum Security Hotel Bamboo Inn berinisial AB yang telah melakukan pemukulan dengan benda tumpul terhadap dokter cantik Ranisa Larasi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes pol Audie Latuheru didampingi kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan berdasarkan pemeriksaan pihaknya terhadap pelaku AB, pelaku memang awal sudah niat saat pertama kali melihat pelaku.

"Pelaku ini suka dengan korban, kemudian ikuti korban ke atap hotel dengan maksud di pelaku ini akan memerkosa korban" ujar Audie saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 24 Desember 2020.

Audie mengatakan saat itu korban sadar akan niat pelaku, melihat pelaku yang mulai bertindak senonoh, korban memberikan perlawanan.

"Saat korban berontak, pelaku memukulkan kunci Inggris yang di temukannya ke kepala korban, kepala korban di pukul sebagai 9 kali " ujarnya.

Pihaknya berhasil mengamankan pelaku kurang dari 12 jam setelah kejadian tersebut, Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapati barang bukti kunci Inggris yang sebelumnya sempat di buang pelaku.

Sementara dalam kesempatan yang sama kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan 
pihaknya yang mendapatkan informasi itu langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Olah TKP itu dipimpin langsung oleh Kanit Kriminal Umum AKP Dimitri Mahendra, Kasubnit Jatanras Ipda Rizki Ali dan juga Kanit Resmob Iptu Avrilendi.

"Lalu dibuat timsus berisi Kanit Umum dan Kanit Resmob langsung olah TKP. Di sana kami dapat petunjuk CCTV, alat pemukul (kunci inggris), ruang dengan bercak darah," ujarnya

Dari keterangan pelaku, lanjut Arsya, bahwa pelaku ini memang sudah berniat melakukan kejahatan saat korban datang di lokasi. Apalagi, saat itu kondisi hotel masih sepi dari lalu lalang pengunjung maupun security lain.

"Memang pelaku sudah memiliki niat buruk. Sehingga sebelum mengajak korban ke lantai 6 pelaku masuk ke ruang engineering untuk ambil kunci inggris," ungkap dia.

"Di lift pelaku sempat melecehkan korban, tapi ditepis dan pelaku kalap langsung pukul dengan tangan kosong.Kemudian di lantai 6 korban ditarik dan hendak di perkosa.Tapi sebelumny pelaku meminta uang Rp, 500 ribu, kemudian korban menyerahkan dompet dan isinya hanya Rp, 150 ribu," tutur dia.

Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya seorang Security hotel Bamboo Inn di kawasan Palmerah, Jakarta Barat bernama Abdul Jabar dikabarkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang dokter wanita bernama Ranisa Larasati 

Kepala dokter tersebut dipukul menggunakan kunci Inggris, kejadian tersebut di ketahui terjadi pada minggu 20 Desember 2020.

Atas kejadian tersebut, kepala dokter wanita itu terluka dan harus menjalani penanganan medis secara serius di RS Harapan Kita Jakarta Barat.

Korban diketahui adalah dokter yang sedang mengikuti kegiatan sertifikasi dokter jantung yang diselenggarakan di hotel tersebut sejak 18 Desember 2020(Red )