SATRESKRIM POLRES LABUHANBATU BERHASIL MEMBONGKAR KASUS PERNIAGAAN KULIT DAN TULANG BELUANG HARIMAU SUMATERA -->

Iklan Semua Halaman

SATRESKRIM POLRES LABUHANBATU BERHASIL MEMBONGKAR KASUS PERNIAGAAN KULIT DAN TULANG BELUANG HARIMAU SUMATERA

Redaksi
Rabu, 16 Desember 2020

Acehkontras.com. Labuhanbatu. Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN, S.I.K., M.H. Bersama AKP PARIKHESIT, S.H., S.I.K., M.H. melakukan Konferensi Pers terkait membongkar kasus perniagaan kulit, tulang beluang Harimau Sumatera di Wilayah Rantau Prapat. Rabu, 16 Desember 2020.

Dijelaskannya, bahwa harga kulit harimau di pasar gelap internasional seharga USD 25.000 hingga USD 35.000 atau dalam rupiah mencapai Rp.500.000.000. Begitu juga dengan harga tulang beluang Harimau seharga USD 1.000 sampai dengan USD 2.000 atau sekitar Rp 30.000.000. Dalam Pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan TIME Sumatera, yaitu salah satu NGO di Bidang Lingkungan Hidup.

"Dua tersangka tersebut diantaranya OS alias Pak Diana (43) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Kelurahan Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhabatu Utara dan RG (49) warga Aek Matio Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Jadi yang kita tetapkan sebagai tersangka ada 3 orang, satu lagi JS (35) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Labura saat ini masuk DPO," ujarnya.

Penangkapan ini, lanjut Kapolres, berawal adanya informasi dari masyarakat pada Kamis (10/12/2020) bahwa akan ada transaksi jual beli kulit dan tulang beluang harimau Sumatera. Mendapat informasi tersebut, selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan dan di temukan l karton warna cokelat yang didalam nya berisikan 2 lembar kulit Harimau Sumatera dan 3 karung goni berisi Tulang beluang Harimau yang dimasukkan kedalam kotak karton yang dibalut dengan latbat warna coklat.

"Tersangka di persangkakan melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000," jelas Kapolres Labuhanbatu.( Julip Ependi)