Pengamanan Nataru, Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja -->

Iklan Semua Halaman

Pengamanan Nataru, Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja

Redaksi
Minggu, 27 Desember 2020

LHOKSEUMAWE || ak.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC)  Siagam Sat Sabhara Polres Lhokseumawe mengamankan seorang terduga kurir ganja di Kawasan Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (27/12/2020) dinihari.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H mengatakan, tersangka berinisial ZN (34) pekerjaan wiraswasta, warga Lhokseumawe. Dari tangan ZN, tim Siagam juga menemukan barang bukti sebanyak 10 kilogram narkotika jenis ganja.

Kronologis penangkapan, kata Kapolres, pada pukul 01.00 WIB Tim URC Siagam Sat Sabhara Polres Lhokseumawe sedang melakukan patroli pengamanan Natal dan Tahun Baru, lalu menerima infomasi dari masyarakat. Kemudian, petugas mendatangi TKP dan melihat seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan.

"Pemuda yang berinisial ZN ini sedang berada di sebuah rumah kosong. lalu team URC Siagam memeriksa pemuda tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, terdapat barang bukti narkoba jenis ganja sekitar 10 kilogram," ujarnya.

Selain ganja, tambah Kapolres, barang bukti lain yang diamankan yakni, satu unit sepeda motor xeon warna hitam dengan nopol BL 4844 NR, satu nit Hp Xiomi warna putih, dompet, KTP, NPWP, satu unit Sin, empat kartu ATM, satu lembar kartu BPJS Kesehatan  dan uang Rp 500 ribu.

Selanjutnya, petugas membawa ZN dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe guna penyelidikan dan. penyidikan lebih lanjut. "Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut, apakah tersangka ini sebagai kurir atau bukan," pungkasnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi terkait peyalahgunaan Narkotika. "Jika ada silahkan lapor kepada petugas terdekat, jangan sampai generasi kita rusak oleh barang – barang haram itu," sebut Kapolres.(HS)