Ops Yustisi Dan Perbup No.77 Tahun 2020, Dilakukan Pagi Hari Oleh Polsek Galang -->

Iklan Semua Halaman

Ops Yustisi Dan Perbup No.77 Tahun 2020, Dilakukan Pagi Hari Oleh Polsek Galang

Redaksi
Rabu, 16 Desember 2020

Deli Serdang || ak.
Antisipasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Galang, Personel Polsek Galang Polresta Deli Serdang melaksanakan Ops Yustisi di jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Galang kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Rabu, (16/12/2020) Pkl 06.45 Wib.

Kegiatan Ops Yustisi yang  dilaksanakan di Perempatan Jalan antara Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Sersan Arifin Kecamatan Galan ini, dilaksanakan oleh 5 Orang Personel Polsek Galang yang melaksanakan Piket.

Selain menegur dan mencatat identitas, anggota Polsek Galang juga menghimbau agar warga masyarakat patuh terhadap Protokol Kesehatan.

"Terhadap masyarakat yang masih didapati keluar rumah tidak memakai masker, kita lakukan teguran lisan kemudian diberikan masker untuk selalu dipakai bila keluar rumah," jelas Aiptu FTM Sinaga salah seorang anggota Polsek Gakang dalam kegiatan ini.

Dikatakan lagi, dari hasil Ops Yustisi ini tercatat ada 7(tujuh) orang warga Masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah.

"Kegiatan operasi Yustisi ini tetap dilaksanakan di masa Pandemi Covid-19 ini, dan diharapkan warga Kecamatan Galang, agar mematuhi anjuran Protokol Kesehatan dengan memakai masker pada saat keluar rumah guna mencegah penyebaran Covid-19," Pungkasnya.(Waty)