Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Pimpin Press Release Kasus Narkotika Jenis Ganja Seberat 14 Kg -->

Iklan Semua Halaman

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Pimpin Press Release Kasus Narkotika Jenis Ganja Seberat 14 Kg

Redaksi
Kamis, 31 Desember 2020

Deli Serdang || ak. 
Bertempat di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang telah dilaksanakan kegiatan press release pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang ditaksir seberat 14 Kg di Desa Bakaran Batu Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang. Rabu (30/12/2020).

Dalam Kegiatan press release ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Akp Ginanjar Fitriadi SH, SIK didampingi Wakasat Narkoba Iptu Fredy Siagian, Kasubbag Humas Iptu Ansari dan Penyidik dari Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pada hari Rabu (23/12/2020) pukul 09.30 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Memperoleh laporan dari masyarakat tentang adanya 3 kotak yang mencurigkan di Desa Bakaran Batu Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.

Mendengar laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak menuju Tkp, Dengan dihadapan masyarakat petugas membuka kotak tersebut Dan ditemukan kotak tersebut berisi 14 bungkus dibalut plastik hitam dengan berat 14 Kg yang berisikan ganja.

Kemudian, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil diketahui bahwa pemilik kotak yang berisikan ganja tersebut seorang pria berinisial SG Alias P (26) warga Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Tak Lama kemudian, SG pemilik kotak yang berisikan ganja tersebut datang ke Tkp, Selanjutnya, Pelaku SG beserta barang bukti langsung diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Akp Ginanjar Fitriadi SH, SIK mengatakan " Pelaku SG dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana penjara 20 Tahun" Ujarnya.(Waty)