Dua Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Amankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu -->

Iklan Semua Halaman

Dua Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Amankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

Redaksi
Senin, 28 Desember 2020

Labura || acehkontras.com
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki yang tidak dikenal, dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian hewan, Minggu (27/12/2020) sekira pukul 13.40 WIB.

Berdasarkan LP / 364 / RES.1.10 / XII / 2020 / SU / RES LBH / SEK kualuh Hulu tanggal 27 Desember 2020 a/n pelapor Syamsudin, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Sa'at di tangkap kedua pelaku mengaku bernama (AM) alias Manaf (39) warga Simpang Pujud Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dan AU alias Adi (30) warga Simpang Puncak, Desa Boncamahang, Kecamatan Bhantisolapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH.MH, melalui pesan singkat Whatsap APP Senin (28/12/2020) mengatakan," bahwa pada Minggu (27/12/2020) sekira pukul 11.00 Wib, seorang warga yang bernama Syamsuddin memberitahukan kepada petugas, bahwa lembu mereka telah hilang di areal Perkebunan Kanopan Hulu," ucapnya.

AKP Sahrial Sirait juga menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang melihat, ada 2 (dua) orang yang mencurigakan telah menarik dan menggiring 1 (satu) ekor lembu betina ke arah Truk Cold Diesel, seketika saksi meneriakkan kata-kata "maling" sampai menjadi bahan perhatian masyarakat, mendengar teriakan tersebut kedua pelaku akhirnya melarikan diri dengan menggunakan Truk Cold Diesel yang di duga milik tersangka," jelasnya.

Bersama masyarakat Personil Polsek Kualuh Hulu langsung mengejar hingga akhirnya kedua pelaku pencurian tersebut dapat diamankan beserta bearang bukti berupa 1 Ekor Sapi/Lembu Betina warna Coklat dan 1 Unit Truck Cold Diesel BM 9084 PC," tukasnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Mapolsek Kualuh Hulu, akibat perbuatannya kedua pelaku diduga melanggar Pasal 363 aya1 KUHP dengan hukumam maksimal 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek.(julip Ependi)