Curi Mesin Pembuat Pelet Ikan Pria Mocok-mocok Ditangkap Polisi -->

Iklan Semua Halaman

Curi Mesin Pembuat Pelet Ikan Pria Mocok-mocok Ditangkap Polisi

Redaksi
Rabu, 30 Desember 2020

Deli Serdang || ak.
Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang mengamankan KS alias Kakat (35) dari kediamannya di Dusun IV, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (28/12/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Pria mocok-mocok ini terjerat kasus pencurian mesin pembuat pelet ikan milik korban Boimin (40) warga Dusun IV Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. 

Informasi diperoleh, penangkapan Kakat berdasarkan laporan pengaduan korban Nomor LP/123/ XI/2020/SU/POLRESTA DS/Sek Beringin, tanggal 12 Nopember 2020. Pada saat itu, saksi bernama Miswanto (20) warga Dusun I, Desa Kubah Sentang, Kecamatan Pantai Labu, mengatakan kepada korban jika mesin pembuatan pelet ikan telah hilang.

Kemudian saksi lainnya bernama Erwin (25) warga Dusun Mawar, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, ditawari mesin pembuatan pelet ikan oleh seorang pria bernama Rizal seharga Rp. 800.000. Kemudian Erwin menemui korban bahwa ada yang menawarkan mesin pembuat pelet ikan. Lalu korban menyuruh Erwin untuk membelinya. 
Selanjutnya Erwin dan Rizal mengambil mesin tersebut di Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam. Setelah diperlihatkan kepada Korban bahwa mesin tersebut ternyata miliknya yang telah hilang. Menurut pengakuan penjual, mesin tersebut diterima dari KS alias Kakat. dari kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi ke Mapolsek Beringin Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang Iptu D Manalu SH dan sejumlah Personil melakukan penyelidikan. Pada Senin (28/12/2020) sekira pukul 14.00 wib, Petugas mendapat kabar jika KS alias Kakat berada dirumhanya. Petugas bergerak kesana dan mengamankan KS alias Kakat dan mengamankannya ke komando 

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang Iptu Dony Simanjuntak SH saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) pagi membenarkan KS alias Kakat diamankan. "Hasil dari introgasi terhadap tersangka, bahwa ia mengambil mesin tersebut bersama Rizal warga Gang Abas, Desa Ramunia II, Kecamatan Pantai Labu. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta," sebutnya.(Waty)