48 warga kedapatan tidak menggunakan masker ditambora Jakarta Barat -->

Iklan Semua Halaman

48 warga kedapatan tidak menggunakan masker ditambora Jakarta Barat

Redaksi
Selasa, 08 Desember 2020

Jakarta || ak.
Sebanyak 48 pelanggar yang ditindak dalam operasi yustisi yang digelar petugas gabungan tiga pilar Tambora Jakarta Barat, Selasa (08/12/2020).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, 48 pelanggar tersebut terjaring di dua lokasi berbeda.

"Untuk hari ini kita melakukan operasi yustisi di dua lokasi antaranya di Jembatan Dua dan di sekitaran Jalan KH M Mansyur Tambora," ujar Kompol Faruk.

Adapun pelanggar yang ditindak, lanjut Faruk, sebanyak 48 pelanggar dengan rincian 41 pelanggar diberikan sanksi sosial dan 7 pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total Rp. 1.100.00,-.

"Selain menindak para pelanggar, tentunya kami juga memberikan edukasi agar pelanggar yang ditindak selalu mematuhi protokol kesehatan," lanjut dia.

Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

"Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni  Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," pungkasnya.(Red )