Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Nerhasil Meringkus Pengedar Sabu di Desa Perlabian Luar -->

Iklan Semua Halaman

Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Nerhasil Meringkus Pengedar Sabu di Desa Perlabian Luar

Redaksi
Senin, 23 November 2020

Labusel//ak.
Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil meringkus dan mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Kampung Perlabian Luar, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, Kamis (19/11/2020) 

Diketahui, pengedar Bakir jenis sabu yang berhasil ditangkap, yakni KH alias Ali (21) warga Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara.

Kapolsek Kampung Rakyat AKP Eri Prasetyo melalui Kanit Reskrim IPDA R.Manik saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, Sabtu (21/11/20), membenarkan bahwa Tim Tekap Opsnal Polsek Kampung Rakyat berhasil menangkap pengedar Narkoba tersebut.

Dijelaskan Kanit Reskrim, penangkapan bermula, pada Kamis (19/11/2020) sekira pukul 17.15 WIB, Team Opsnal Polsek Kampung Rakyat mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada 1 (Satu) orang laki-laki membawa narkotika jenis sabu, di depan ruko kosong Dusun Kampung Perlabian Luar

Tanpa menyianyiakan waktu, tim langsung meluncur ke tempat yang di informasikan, dan benar ketika tim sampai di TKP, tim melihat ciri-ciri tersangka yang diinformasikan sedang berdiri di depan ruko kosong di pinggir jalan besar Kampung Perlabian Luar.

Dengan gerak cepat, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti jenis sabu-sabu yang di pegang ditangan kiri tersangka dengan terbungkus plastik kecil berwarna biru.

Selanjutnya, Tim langsung membuka plastik dan memperlihatkan kepada tersangka, ternyata plastik tersebut berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket kecil, kemudian tim menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui bahwa sabu sabu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang bernama Baba, seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah),

Saat diinterogasi tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari Baba, dan tim langsung melakukan pengejaran terhadap sang bandar yang bernama Baba, namun tidak berhasil menemukannya.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kampung Rakyat," jelasnya.(je)