SELAMA 4 BULAN EDARKAN SABU AHMAD DITANGKAP TIM SAT NARKOBA POLRES LABUHANBATU -->

Iklan Semua Halaman

SELAMA 4 BULAN EDARKAN SABU AHMAD DITANGKAP TIM SAT NARKOBA POLRES LABUHANBATU

Redaksi
Jumat, 13 November 2020

Labuhanbatu//ak.
M.Syukur Als Ahmad Lk 30 Tahun warga Dusun I Pangkatan Desa Pangkatan Kec.Pangkatan Kab.Labuhanbatu yang berprofesi sebagai tukang muat pasir berhasil diringkus Personil Sat Narkoba pada hari Senin tgl 9 Nopember 2020 sekira pukul 17.00 Wib TKP di sebuah Pondok Tangkahan Pasir Bang Sembiring beralamat di Desa Pangkatan saat sedang santai diduga menunggu pasien yang akan belanja narkoba jenis sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 14 (empat belas) plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika sabu seberat 2,14 Gram Netto, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong belum terpakai,1 (satu) unit timbangan elektrik silver dan 1 (satu) unit HP Samsung putih.

Tertangkapnya tersangka ini adalah dari hasil penyelidikan yang dilakukan personil Sat Narkoba,dimana sudah hampir seminggu diintai,dari hasil pemeriksaan oleh tsk mengaku sudah 4 (empat) bulan lebih mengedarkan sabu yaitu narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan transaksi yang dia lakukan Setiap minggu 15 (lima belas) Gram Dengan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) perminggunya apabila telah habis semua Narkotika jenis Sabu yang diambil dari seorang laki laki yang berinisial D 35 tahun, Mocok mocok, Islam, Dusun Blok Songo Desa Sisumut Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan

Selanjutnya terhadap tsk ini telah dilakukan pengembangan dengan memancing D namun sampai saat ini hp tidak aktif sehingga masih dilakukan penyelidikan.

Terhadap tsk yang masih lajang ini dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI.NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (je)