Rumahnya Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Seorang Pria Bersama Barang Bukti Sabu Diamankan Polisi -->

Iklan Semua Halaman

Rumahnya Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Seorang Pria Bersama Barang Bukti Sabu Diamankan Polisi

Redaksi
Selasa, 17 November 2020

Deli Serdang || ak.
Sering menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi barang haram narkoba, RL, pria 43 th, akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang di kediamannya di Dusun III Desa Sarang Burung Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang, Selasa (17 November 2020).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes.Pol Yemi Mandagi, Sik melalui Kapolsek Beringin Iptu Doni Simanjuntak,S.H.saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka diamankan oleh anggota setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan aktifitas tersangka yang sering menjadikan rumahnya tersebut sebagai tempat untuk transaksi narkoba.

"Iya akibat ulahnya ini membuat resah warga sekitar rumahnya, karena menurut laporan rumahnya ini memang sering dijadikan tempat transaksi, saat dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku" jelasnya. tim resmob Unit Reskrim Polsek Beringin berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ( dua  ) paket shabu - shabu, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) didalam tas, 1 ( buah ) timbangan digital." 

Saat dilakukan introgasi awal oleh tim kita, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sdr. PI warga Dusun I Desa Palu Sibaji Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Beringin dan langsung kita limpahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut." jelasnya.(Waty)